DALAM dunia perpajakan, ada dua istilah yang kerap muncul terkait dokumentasi perputaran uang pelaku usaha dan pekerja bebas sebagai basis perhitungan perpajakan, yaitu pencatatan dan pembukuan.
Lalu, apa beda pencatatan dan pembukuan bagi pelaku usaha dan pekerja bebas? Buat siapa pencatatan dan pembukuan?
Tulisan ini akan disajikan dalam tiga bagian, yaitu:
- Pencatatan
- Sekilas NPPN
- Pembukuan
Referensi dan sumber rujukan peraturan perundangan disertakan pula dalam tulisan ini.
Pencatatan
Pencatatan merupakan data penerimaan dan atau penghasilan bruto yang dikumpulkan secara teratur, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
Pencatatan akan terkait pula dengan pilihan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Karena ini juga, dalam bahasa percakapan keseharian pelaku usaha dan pekerja bebas kerap muncul saran semacam, "Pakai norma saja (untuk urusan pajak)."
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Di luar pelaku usaha dan pekerja bebas, pencatatan juga sebenarnya diwajibkan bagi wajib pajak orang pribadi sekalipun tidak melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas.
Yang boleh menggunakan metode pencatatan dalam konteks pelaku usaha dan pekerja bebas adalah:
- wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar dan tidak memilih menggunakan PPh final sebagaimana ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018.
- wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet usahanya kurang dari Rp 4,8 miliar dan dikenai PPh final sebagaimana ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018 atau bukan objek pajak dan memilih menggunakan NPPN. Dalam bahasa hukum perpajakan, ini masuk kriteria wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.
Di luar konteks pelaku usaha dan pekerja bebas, pencatatan juga sebenarnya diwajibkan bagi wajib pajak orang pribadi sekalipun tidak melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas. Ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021.
Baca juga: Cek, Penghasilan Tak Kena Pajak untuk Orang Lajang dan Pasangan Cerai
Wajib pajak orang pribadi yang memilih menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN sebagai basis perhitungan PPh terutangnya, wajib melakukan pencatatan.
Syaratnya, wajib pajak orang pribadi pelaku usaha dan pekerja bebas yang tidak memilih menggunakan PPh final, hendak menggunakan NPPN, dan melakukan pencatatan harus membuat pemberitahuan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan selambat-lambatnya tiga bulan sejak dimulainya Tahun Pajak. Bila tidak melakukan pemberitahuan, yang bersangkutan dianggap melakukan pembukuan.
Adapun wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu tidak wajib melakukan pemberitahuan ke Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk penggunaan NPPN dalam perhitungan penghasilan netonya.
Saat ketentuan PPh di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berlaku mulai Tahun Pajak 2022, wajib pajak yang adalah pelaku usaha dan pekerja bebas dengan omzet per tahunnya maksimal Rp 500 juta tidak dikenai PPh.
Baca juga: Kapan Aturan Baru Pajak UU HPP Berlaku?
Sekilas NPPN
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah pedoman yang dapat digunakan oleh wajib pajak guna untuk penghitungan penghasilan neto dalam satu tahun pajak sebagai dasar dalam perhitungan PPh Terutang 25 dan PPh Terutang 29.
NPPN tidak hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang memilih atau bisa menggunakannya, tetapi juga bisa dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang "bemasalah" dengan pembukuan.
Baca juga: Minat Bisnis Franchise? Cek Peluang Usaha Baru di IFRA 2021
Untuk pelaku usaha dan pekerja bebas—baik orang pribadi maupun badan—yang kedapatan dalam pemeriksaan pajak ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya juga dihitung menggunakan NPPN.
Payung hukum teknis untuk NPPN hingga tulisan ini tayang adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang NPPN.
Besaran NPPN ditentukan berdasarkan wilayah dan jenis usaha wajib pajak. Beda lokasi, bisa beda besaran. Satu lokasi tetapi jenis usahanya berbeda, bisa beda juga besaran NPPN-nya. Beda lokasi dan beda jenis usaha, jelas bisa berbeda besaran NPPN-nya.
Pengelompokan wilayah untuk persentase NPPN:
- 10 ibu kota provinsi, yaitu Medan (Sumatera Utara), Palembang (Sumatera Selatan), DKI Jakarta, Bandung (Jawa Barat), Surabaya (Jawa Timur), Denpasar (Bali), Manado (Sulawesi Utara), Makassar (Sulawesi Selatan), dan Pontianak (Kalimantan Barat).
- ibu kota provinsi selain 10 ibu kota provinsi di atas
- daerah lainnya
Daftar persentase NPPN bagi wajib pajak orang pribadi berdasarkan jenis usaha dan pengelompokan wilayah, dapat dilihat di link ini.
Untuk wajib pajak orang pribadi yang "bermasalah" dengan pembukuan dan karenanya dikenakan NPPN untuk perhitungan PPh-nya, besaran persentase NPPN untuk perhitungan penghasilan neto bisa dilihat di link ini.
Untuk wajib pajak badan yang "bermasalah" dengan pembukuan dan karenanya dikenakan NPPN untuk perhitungan PPh-nya, besaran persentase NPPN untuk perhitungan penghasilan neto bisa dilihat di link ini.
Cara hitung PPh menggunakan NPPN:
- hitung total penghasilan bruto setahun
- kalikan penghasilan bruto dengan NPPN untuk mendapatkan penghasilan neto
- kurangkan penghasilan neto dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk mendapatkan penghasilan kena pajak (PKP).
- kalikan PKP dengan tarif PPh yang berlaku, dengan perhitungan progresif berdasarkan lapisan rentang PKP.
Pembukuan
Pembukuan adalah data dan informasi keuangan yang dikumpulkan dan dicatatkan secara teratur, yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan (laba/rugi).
Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas serta wajib pajak badan di Indonesia pada dasarnya wajib melakukan pembukuan.
Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas serta wajib pajak badan di Indonesia pada dasarnya wajib melakukan pembukuan. Perkecualian dari kewajiban menyelenggarakan pembukan hanya diberikan kepada:
- wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar dan tidak memilih menggunakan PPh final sebagaimana ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018.
- wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet usahanya kurang dari Rp 4,8 miliar dan dikenai PPh final sebagaimana ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018 atau bukan objek pajak. Dalam bahasa hukum perpajakan, ini masuk kriteria wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.
- wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Ketiga perkecualian di atas wajib menyelenggarakan pencatatan. Khusus untuk wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu tetap dapat memilih menyelenggarakan pembukuan sekalipun masuk dalam pengecualian diwajibkan.
Bersama kewajiban melakukan pembukuan, wajib pajak yang dikenai kewajiban atau memilih menyelenggarakan pembukan juga harus menyimpan segala catatan dan bukti penunjangnya selama 10 tahun ke depan. Lokasi penyimpanan ditentukan:
- di tempat tinggal atau di tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas bagi wajib pajak orang pribadi.
- di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha bagi wajib pajak badan.
Wajib pajak orang pribadi yang mulai Tahun Pajak 2022 telah menyelenggarakan pembukuan tidak dapat lagi memilih menggunakan pencatatan dan tidak bisa memilih menghitung penghasilan neto-nya menggunakan NPPN. Ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/Tahun 2021.
Bedanya lagi dengan pencatatan, pembukuan untuk tujuan perpajakan harus dibuat menggunakan standardisasi akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, kecuali ada peraturan perundangan perpajakan menentukan lain.
Prinsip pembukan yang bisa dipilih adalah:
- stelsel pengakuan penghasilan
- tahun buku
- metode penilaian persediaan
- metode penyusutan dan amortisasi
Pembukuan sekurang-kurangnya mencatat:
- harta
- kewajiban
- modal
- penghasilan dan biaya
- harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa termasuk penjualan dan pembelian.
Referensi dan sumber:
Baca juga: Naskah Lengkap UU HPP, Penjelasan, dan Poin-poin Pentingnya
Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Apa Beda Pencatatan dan Pembukuan dalam Perpajakan Pelaku Usaha dan Pekerja Bebas? - Kompas.com - Kompas.com
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment