Rechercher dans ce blog

Saturday, November 6, 2021

Cara Membuat NIB Online untuk Pelaku Usaha - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang secara resmi diterbitkan oleh Lembaga OSS (BKPM) setelah melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission).

Cara membuat NIB online ini cukup mudah, sehingga pelaku usaha tidak perlu mengunjungi kantor pemerintahan setempat.\

Sebelum mendaftar, pelaku usaha harus mempersiapkan sejumlah persyaratan yang ditetapkan Lembaga OSS, seperti dilansir dari laman resminya.


Syarat Membuat NIB Online

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut di antaranya:

- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Alamat email aktif
- Nomor ponsel aktif

Daftar Hak Akses UMK di OSS

Perajin menyelesaikan produk rotan di kawasan sentra rotan Grogol. Jakarta, 14 Oktober 2021. CNN Indonesia/Adhi WicaksonoIlustrasi. Cara membuat NIB online untuk pelaku usaha terbilang mudah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Setelah persyaratan utama terpenuhi, berikutnya pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran hak akses usaha mikro dan kecil (UMK). Berikut caranya:

- Kunjungi laman https://oss.go.id/
- Pilih menu Perizinan UMK
- Pilih jenis pelaku usaha sesuai status (perseorangan atau badan usaha)
- Masukkan data diri (NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha)
- Klik Daftar
- Sistem akan otomatis mengirim tautan ke alamat email terdaftar untuk proses verifikasi dan aktivasi
- Lakukan verifikasi dengan mengikuti langkah yang ada di dalam email tersebut
- Selanjutnya username dan password, akan dikirim oleh OSS ke email terdaftar
- Sampai tahap ini, hak akses Anda sudah bisa digunakan untuk masuk ke sistem OSS

Cara Membuat NIB Online

Setelah memiliki hak akses, tahap berikutnya yaitu cara membuat NIB online. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti.

1. Kunjungi laman https://oss.go.id/
2. Pilih Masuk
3. Masukkan username, password, dan kode captcha yang tertera, lalu klik Masuk
4. Klik menu Perizinan Berusaha
5. Pilih Permohonan Baru
6. Isi Data Pelaku Usaha secara lengkap
7. Isi Data Bidang Usaha secara lengkap
8. Isi Data Detail Bidang Usaha
9. Isi Data Produk atau Jasa Bidang Usaha
10. Cek Daftar Produk atau Jasa
11. Cek Data Usaha
12. Cek Daftar Kegiatan Usaha
13. Cek dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI atau Bidang Tertentu)
14. Baca sambil pahami ketentuan, lalu centang Pernyataan Mandiri
15. Cek Draf Perizinan Berusaha
16. Perizinan NIB terbit

Sampai tahap ini, NIB yang sudah terdaftar ke Lembaga OSS akan diterbitkan sebagai nomor identitas.

Simak fungsi dan cara membuat NIB online selengkapnya di halaman berikutnya...

Fungsi NIB untuk Pelaku Usaha

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

Adblock test (Why?)


Cara Membuat NIB Online untuk Pelaku Usaha - CNN Indonesia
Klik Disini Lajut Nya

No comments:

Post a Comment

Modal Kecil, Ini Ide Usaha Handmade dari Bahan Semen ala Warga Laweyan Solo - Solopos.com

[unable to retrieve full-text content] Modal Kecil, Ini Ide Usaha Handmade dari Bahan Semen ala Warga Laweyan Solo    Solopos.com Modal Ke...