Denpasar (bisnisbali.com) – Kota Denpasar ditetapkan sebagai penerima Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021 bersama 38 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Ada enam jenis usaha pariwisata yang bisa mendaftar untuk mendapatkan bantaun sebesar Rp 4 juta tersebut.
Kadis Pariwisata Kota Denpasar M.A. Dezire Mulyani saat dimintai konfirmasinya, Senin (15/11) mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar mendorong usaha pariwisata yang memenuhi persyaratan untuk ikut mendaftar pada program bantuan itu. Enam jenis usaha pariwisata yang berhak atas bantuan BPUP, yakni biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, spa, hotel melati, penyedia akomodasi jangka pendek lainnya dan homestay.
“Hanya enam jenis usaha pariwisata yang bisa mengakses bantuan ini. Masukkan nomor NIB pada laman https://ift.tt/3qKvJtf, jika ditolak artinya tidak berhak,” jelasnya.
Empat persyaratan teknis penerima bantuan. Pertama, usaha yang masuk dalam KBLI 55120, 55130, 55199, 79111, 79120 dan 96122. Kedua, usaha yang memiliki NIB Tahun 2018-2020 yang diterbitkan oleh pengelola OSS dengan asal modal PMDN. Ketiga, skala usaha BPUP adalah usaha kecil dan menengah. Keempat, Badan Usaha atau Badan Hukum calon penerima bantuan tidak sedang menerima bantuan dari Kemenparekraf atau Baparekraf.
Pihaknya mengajak pelaku usaha kecil dan menengah yang bergerak di enam jenis usaha pariwisata yang memenuhi persyaratan agar mendaftarkan usahanya. Hal ini guna mendukung keberlangsungan usaha dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, khususnya Kota Denpasar.
Dezire menambahkan, pendaftaran dapat dilaksanakan secara langsung melalui https://ift.tt/3qKvJtf pada 15-26 November 2021 bersamaan dengan tahapan verifikasi dan validasi. Pencairan bantuan ditargetkan 13-24 Desember 2021. Dana yang disalurkan besarnya Rp 2 juta dan akan diberikan dua kali sehingga total Rp 4 juta. Dana ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mempertahankan usaha di masa pandemi Covid-19. *wid
Enam Jenis Usaha Pariwisata Dapat Ajukan BPUP – Bisnis Bali - BisnisBali
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment