JAKARTA, investor.id - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong agar usaha mikro dan kecil membuat business plan atau rencana bisnis.
Dalam pengembangan bisnis, lanjutnya, pelaku UMKM tidak hanya harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) saja. Lebih dari itu, mereka harus sudah mulai membuat business plan.
"Tentunya, sesuai dengan skala usahanya, yaitu mikro, kecil, dan menengah. Kita akan siapkan aplikasinya," kata Teten pada acara Hari Apresiasi Garda Transfumi (Transformasi Formal Usaha Mikro) di Jakarta, Rabu (24/11).
Business plan ini, lanjut Teten, akan memudahkan kalangan investor dan perbankan dalam membantu pengembangan usaha mereka.
"Bagi UMKM sendiri, mereka mengetahui secara pasti kapasitas usaha yang dimiliki dan tahu bagaimana meningkatkannya," ungkap Menkop UKM.
Teten menegaskan, transformasi usaha mikro dari informal ke formal merupakan program strategis yang akan terus dilanjutkan dan dikembangkan lewat Garda Transfumi. Dalam watu empat bulan, Garda Transfumi telah menerbitkan lebih dari 17.000 bagi pelaku usaha mikro.
"Dengan memiliki NIB, usaha mikro sudah bisa mengakses untuk mendapatkan sertifikat halal, ijin edar (BPOM), akses pembiayaan, dan sebagainya. Bahkan, bisa juga meraih akses pasar sebagai vendor pemerintah," kata Teten.
Teten menjelaskan, sebanyak 40% belanja pemerintah baik pusat dan daerah diperuntukkan bagi produk-produk yang dihasilkan pelaku koperasi dan UMKM.
Dari sisi lain, pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan menyangkut UMKM, bisa lebih presisi lagi. Termasuk regulasi pembiayaan.
"Di banyak negara, hal ini menjadi suatu yang fundamental dilakukan agar UMKM berkembang," tandas Teten.
Lebih lanjut, Teten mendorong agar kredit UMKM dari perbankan mencapai hingga level 30% hingga 2024 mendatang. Ia juga meminta perbankan mengubah mindset dalam penyaluran kredit UMKM, tidak lagi mengedepankan besar kecilnya agunan dan aset yang dimiliki UMKM, melainkan lebih melihat dari sisi kelayakan usahanya.
Teten juga mengajak para pelaku UMKM, khususnya usaha mikro dan kecil, untuk memanfaatkan teknologi digital tidak hanya untuk meluaskan pasar. "Dari sisi keuangan, manajemen usaha, dan sebagainya, juga harus sudah menerapkan teknologi digital," kata Teten.
Garda Transfumi
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya menjabarkan, pembentukan program Transformasi Formal Usaha Mikro (Transfumi) sebagai implementasi PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan KUMKM.
Implementasinya, Kemenkop UKM bersama Mercy Corps Indonesia menyediakan akses kemudahan berusaha bagi pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia melalui peran pendampingan dengan membentuk lebih dari 200 relawan Garda Transfumi di 5 wilayah utama.
Yaitu, Jadetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Garda Transfumi ini bertujuan untuk mendorong percepatan transformasi informal ke formal usaha mikro dengan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha mikro dalam pembuatan NIB melalui platform Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). "Termasuk akses terhadap mentoring bisnis digital melalui platform MicroMentor Indonesia," ucap Eddy.
Para pendamping Garda Transfumi berperan menjemput bola, mendampingi pelaku usaha mikro informal yang terkendala sulitnya mengajukan perizinan karena gagap teknologi dan informasi.
"Atau, tidak terjangkau layanan perizinan berusaha," ungkap Eddy.
Dalam waktu empat bulan sejak diluncurkannya OSS-RBA pada Agustus 2021, Garda Transfumi telah menerbitkan lebih dari 17.000 NIB dan berhasil melakukan mentoring bisnis kepada 12.823 pelaku usaha mikro.
"Pencapaian ini melebihi target reguler KemenKopUKM sebanyak 5.000 penerbitan NIB di tahun 2021," tukas Eddy.
Editor : Jayanty Nada Shofa (JayantyNada.Shofa@beritasatumedia.com)
Sumber : PR
Lewat Garda Transfumi, Menkop Dorong Usaha Mikro Buat Business Plan - Investor Daily
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment