Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengubah aturan soal perizinan usaha dan kelembagaan lembaga keuangan mikro (LKM). Salah satu poin utama dari perubahan regulasi tersebut terkait dengan meningkatkan permodalan LKM.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 1B Heru Juwanto menyebut kenaikan permodalan akan dilakukan berdasarkan cakupan wilayah usaha dan kenaikan diubah dalam tiga kelas.
Pertama, cakupan wilayah usaha desa/kelurahan dari awalnya hanya Rp50 juta menjadi Rp300 juta. Kedua, cakupan wilayah kecamatan dari Rp100 juta menjadi Rp500 juta. Ketiga, cakupan kabupaten/kota dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar.
Menurut dia, minimnya modal usaha membuat LKM sulit berkembang dan menggaji SDM. Bahkan, kata dia, banyak pekerja LKM di daerah yang tidak mendapat gaji dan hanya diberi kompensasi tertentu.
"Ada pengurus KLM tidak dibayar, mereka hanya penugasan dalam rangka apa dan hanya dapat uang transport," beber dia dalam media briefing daring, Rabu (17/11).
Ia melanjutkan aturan baru lainnya adalah nantinya paling sedikit 50 persen dari modal disetor wajib dijadikan modal kerja. Lalu, setoran modal LKM tidak berasal dari pinjaman, tindak pencucian uang, dan/atau pendanaan terorisme.
Kemudian, ketentuan permohonan izin usaha dengan setoran modal secara non tunai berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak POJK tersebut bakal diundangkan.
Poin utama lainnya, imbuh Heru, LKM yang berkegiatan usaha lebih dari 1 wilayah kabupaten/kota maka harus diubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
"LKM yang melakukan kegiatan usaha melebihi satu wilayah kab/kota maka wajib menjadi BPR/BPRS," pungkasnya.
(wel/sfr)OJK Bakal Kerek Modal Usaha Lembaga Keuangan Mikro - CNN Indonesia
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment