JawaPos.com – Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Juan Permata Adoe meminta agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021, tentang pedoman pengembangan, penataan, dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan sebaiknya dijalankan sesuai dengan ketetapan yang berlaku, hingga ekosistem ekonomi sehat.
“Kami meminta agar Kementerian Perdagangan untuk menjalankan Permendag Nomor 23 Tahun 2021,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima oleh JawaPos.com, Kamis (11/11).
Juan mengatakan, permintaan tersebut setelah pihaknya melakukan dengar pendapat dengan Aliansi14 Asosiasi Pemasok terkait revisi Permendag Nomor 23 Tahun 2021. “Kepentingannya tidak ada. Kita lagi susah, semua lagi susah. Dan kalau diubah dampaknya apa,” ucapnya.
Sementara, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburrohman mengatakan, Permendag Nomor 23 Tahun 2021 baru enam bulan dibuat oleh Kemendag.
“Permendag Nomor 23 itu belum juga kami jalani, feedback-nya juga belum tahu! Lho kok sudah mau direvisi. Buat aturan kok seperti main-main. Jadi kami meminta agar Permendag Nomor 23 tetap dijalankan. Dunia usaha butuh kepastian hukum,” ungkapnya.
Ia memandang, peritel modern memiliki kelebihan dibanding pasar tradisional, peritel modern mempunyai kapital yang bagus, sehingga harga relative dapat bersaing. Dan juga mendapat diskon dari supplier.
Pelaku Usaha Minta Pemerintah Tunda Revisi Permendag 23 - JawaPos
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment