Bisnis.com, JAKARTA — Pencabutan izin usaha pertambangan atau IUP terhadap 2.078 perusahaan tambang akan berlangsung mulai Senin (10/1/2022). Selain itu, masih terdapat 265 perusahaan yang sedang dievaluasi izinnya oleh pemerintah.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers pencabutan IUP, Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan. Bahlil menyampaikan hal tersebut setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan perintah pencabutan izin perusahaan tambang nakal.
Menurut Bahlil, total terdapat 2.343 perusahaan yang ditinjau izinnya. Dari jumlah itu, sebagian besar perusahaan akan dicabut izinnya mulai Senin (10/1/2022) depan.
"Yang tahap pertama kami cabut 2.078. Sisanya kami masih verifikasi untuk mengikuti perkembangan," ujar Bahlil pada Jumat (7/1/2022).
Menurutnya, pencabutan IUP berlaku karena perusahaan-perusahaan terkait tidak menjalankan usaha setelah mengantongi izin dari pemerintah. Misalnya, terdapat perusahaan yang sudah mengantongi izin tetapi tak kunjung menyampaikan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
"Ada izin dikasih tapi orangnya enggak jelas. Ada izin dikasih tapi dicari lagi orang untuk menjual izin. Kayak gini enggak bisa, kita harus bicara konteks keadilan," ujarnya.
Menurut Bahlil, pada tahap pertama pihaknya akan mencabut izin dari perusahaan-perusahaan tambang yang nakal. Setelah itu, pihaknya akan menindaklanjuti pencabutan izin di sektor kehutanan dengan total 193 perusahaan, terdiri dari izin usaha pengelolaan hasil hutan kayu hutan tanaman industri (IUPHHK-HTI) dan hak pengusahaan hutan (HPH).
Lalu, di sektor pertanahan terdapat 12 badan hukum dengan luas tanah 25.000 hektare yang sedang ditinjau untuk dicabut izinnya. Selain itu, terdapat enam badan hukum dengan luas tanah 70.000 hektare.
"Itu di Pak Sofyan Djalil [Menteri Agraria dan Tata Ruang]. Ini semua dicabut, enggak main-main ini," ujar Bahlil.
Menteri Investasi: Pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan Dieksekusi Senin Depan - Bisnis.com
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment