Unit usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Logam Mulia Refinery Business Unit digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas tuduhan pelanggaran hak cipta dengan nilai ganti rugi Rp292 miliar.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 25/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan dilayangkan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan kuasa hukum Fahrudin.
Dalam berkas gugatan yang dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tuduhan pelanggaran hak cipta dilayangkan Arie terkait sistem investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia yang disebut Goldgram.
Karena itulah dalam petitumnya, ia meminta pengadilan menyatakan Antam melanggar hak cipta tersebut.
"Menyatakan investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia yang disebut dengan 'Brankas LM' yang dikeluarkan oleh tergugat merupakan pelanggaran hak cipta atas ciptaan milik penggugat yaitu sistem investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia yang disebut 'Goldgram'," tulis petitum tersebut.
Oleh karena itu, tergugat diminta untuk membayar kerugian sebesar Rp292 miliar. Tuntutan itu, Rp192 miliar untuk kerugian materiil dan Rp100 miliar untuk kerugian immateriil.
Tak hanya itu, penggugat meminta kepada Antam untuk menghentikan dan menutup transaksi jual beli emas atau logam mulia dengan nama 'Brankas LM' setelah putusan diucapkan.
"Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta per hari akibat kelalaiannya dalam menjalankan putusan ini," tulisnya.
SVP Corporate Secretary Antam Yulan Kustiyan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi secara internal untuk menanggapi kasus tersebut.
"Terkait hal ini kami mohon waktu untuk koordinasi dengan bagian legal kami ya. Terima kasih," ucap Yulan kepada CNNIndonesia.com, Jumat (25/3).
(fry/agt)Anak Usaha Antam Digugat Rp292 M Atas Tuduhan Langgar Hak Cipta - CNN Indonesia
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment