Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian pemerintah kepada PT Pegadaian sehubungan perubahan nama.
Pemberlakuan izin usaha diberikan lantaran PT Pegadaian kehilangan status perseronya sehingga berganti nama dari PT Pegadaian (Persero) menjadi PT Pegadaian.
"Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian pemerintah sehubungan perubahan nama PT Pegadaian (Persero) menjadi PT Pegadaian," ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti dalam pengumumannya, dikutip Selasa (22/3/2022).
Pemberlakukan izin usaha diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-105/NB.11/2022 tertanggal 2 Maret 2022.
OJK menyatakan pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
"Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Pegadaian diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," kata Dewi.
Adapun, PT Pegadaian resmi melepas atribut persero setelah bergabung ke dalam Holding Ultra Mikro bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dan Permodalan Nasional Madani atau PNM.
Langkah tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 73/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Selain itu, juga berlandaskan perubahan anggaran dasar PT Pegadaian sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Nomor 15 Tanggal 23 September 2021, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM.
Apabila sebelumnya PT Pegadaian dimiliki 100 persen oleh negara, kini saham seri A sebanyak satu lembar dimiliki oleh negara, sedangkan saham seri B sebanyak 6.249.999 lembar dimiliki oleh Bank BRI.
OJK Berlakukan Izin Usaha PT Pegadaian Usai Lepas Status Persero - Bisnis.com
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment