Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus melakukan penyelidikan terhadap para pelaku usaha terkait dugaan kartel yang menyebabkan harga minyak goreng melambung.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyampaikan bahwa sejauh ini sudah 20 pelaku usaha yang diselidiki guna mengumpulkan data dan keterangan. Hingga saat ini, KPPU belum dapat memberikan hasil dari penyidikan karena masih dalam proses.
“Sudah sekitar 20 pelaku usaha yang dipanggil. Belum dapat kami sampaikan hasil atau temuan investigasi tersebut,” kata Deswin, Senin (21/3/2022).
Keterangan dan data dari pelaku usaha tersebut masih terus diproses untuk menemukan bukti dan pelanggaran yang dilakukan. KPPU pun tidak dapat menyebutkan satu persatu siapa saja pelaku usaha yang sudah dipanggil.
“Untuk minyak goreng, masih dalam proses pra penyelidikan. Proses pengolahan data dan informasi tengah dilakukan. Jadi belum ditentukan apa pasal yang diduga dilanggar atau siapa yang diduga melakukan pelanggaran,” lanjut Deswin.
KPPU juga belum dapat memastikan kapan penyidikan ini selesai, mengingat data dan keterangan masih terus diproses.
“Belum bisa dipastikan kapan selesai, tergantung pada data atau keterangan yang ada,” tutup Deswin.
Penyidikan dilakukan karena sebelumnya ditemukan penimbunan minyak goreng. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pun melihat adanya indikasi permainan kartel terhadap minyak goreng.
Lutfi pun menyebutkan stok minyak gorengsebenarnya cukup, tetapi realisasinya di lapangan minyak goreng sangat sulit didapatkan terutama merek-merek besar.
“Jadi spekulasi kami, ada orang yang mengambil kesempatan dalam kesempitan ini. Ini tiga kota ini satu industri ada di sana, kedua ada pelabuhan,” ujar Lutfi dalam siaran RDP virtual, Kamis (17/3/2022).
Soal Kartel Minyak Goreng, KPPU Sudah Panggil 20 Pelaku Usaha - Bisnis.com
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment