JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat hingga 24 April 2022 sudah mencabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ini setara 53,8 persen dari target rekomendasi IUP yang akan dicabut sebanyak 2.078 IUP.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan IUP ini merupakan tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 lalu. Kepala Negara minta mencabut perizinan yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, maupun yang tidak sesuai dengan peraturan.
"Hingga per 24 April 2022 yang sudah kami tandatangani IUP-nya dicabut, itu sebanyak 1.118 perizinan dengan total luas areal yang dicabut sebesar 2.707.443 hektar," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Pemerintah Diminta Cabut Izin Ekspor Produsen Migor yang Langgar Aturan
Secara rinci, dari 1.118 IUP yang telah dicabut tersebut terdiri dari pertambangan Nikel sebanyak 102 IUP dengan luas area 161.254 hektar. Lalu batu bara sebanyak 271 IUP dengan luas area 914.136 hektar dan tembaga sebanyak 14 IUP dengan luas area 51.563 hektar.
Kemudian ada pertambangan bauksit sebanyak 50 IUP dengan luas area 311.294 hektar, timah sebanyak 237 IUP dengan luas area 374.031 hektar, dan emas sebanyak 59 IUP dengan luas area 529.869 hektar. Serta mineral lainnya sebanyak 385 IUP dengan luas area 365.296 hektar.
Menurut Bahlil, ada sejumlah hal yang melatarbelakangi pencabutan ribuan IUP perusahaan tambang. Berdasarkan data pemerintah, terdapat indikasi bahwa IUP yang diberikan kepada pihak pengusaha tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Seperti IUP dipakai untuk digadaikan di bank, IUP diperjualbelikan, IUP hanya ditaruh di pasar keuangan tanpa ada realisasi pengelolaannya sesuai ketentuan, serta IUP yang diberikan hanya ditahan hingga puluhan tahun dan baru mau dikelola oleh pengusaha tersebut.
Baca juga: Pemerintah Cabut 180 Izin Usaha Pertambangan
"Itu yang melatarbelakangi pencabutan. Karena harapan kami dengan pemberian izin adalah untuk bisa mengacu proses percepatan pertumbuhaan ekonomi, meningkatkan hilirisasi, sekaligus untuk menciptakan nilai tambah pada kawasan-kawasan pertumbuhan ekonomi baru di seluruh Indonesia," jelas Bahlil.
Dia memastikan, pencabutan IUP dilakukan secara adil tanpa ada kepentingan tertentu. Bahlil bilang, dirinya melakukan pencabutan IUP tanpa memeriksa nama perusahaan, melainkan hanya melihat berdasarkan diktum ketentuan pencabutan IUP, sehingga yang tak memenuhi ketentuan akan dicabut.
"Kami lakukan proses pencabutan ini tidak pandang bulu. Jujur saja, saya tidak membaca nama perusahaan karena tidak mau ada conflict of interest. Saya berani jamin bahwa ini adalah sebuah tindakan yang perlakukannya sama kepada siapapun," tutup Bahlil.
Baca juga: Bahlil Ungkap Penyebab Indonesia Sulit Capai Target Realisasi Investasi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.BKPM Cabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan - Kompas.com - Kompas.com
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment