JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan pencabutan izin usaha pada perusahaan modal ventura. Kali ini, PT Sarana Maluku Ventura yang harus dicabut izinnya.
Sebagai informasi, PT Sarana Maluku Ventura beralamat di Jalan Jend. Sudirman, Hative Kecil, Kompleks Pondok Permai RT/RW 004/05, Gang II (Belakang Hotel Sea) Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku 97128.
Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-21/D.05/2022 tanggal 12 April 2022. Alasan dari pencabutan usaha tersebut ialah adanya sanksi yang mengharuskan perusahaan dicabut izin usahanya.
Baca juga: OJK Bubarkan Dana Pensiun Milik PT Infomedia Nusantara, Ini Penyebabnya
“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dalam keterangan resminya, Jumat (29/4/2022).
Kewajiban yang perlu dilakukan oleh perusahaan terkait pencabutan izin usaha tersebut adalah penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
Selain itu, perusahaan juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Terakhir, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 56 POJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura, Ihsanuddin pun bilang Sarana Maluku Ventura dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan. (Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Handoyo)
Baca juga: Jadwal Operasional BPJS Kesehatan Selama Libur Lebaran 2022
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: OJK Cabut Izin Usaha Sarana Maluku Ventura
Izin Usaha Sarana Maluku Ventura Dicabut OJK - Kompas.com - Kompas.com
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment