loading...
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyoroti maraknya tindak pidana suap dan gratifikasi di sektor bisnis. Foto/MPI
Demikian diwanti-wanti Alex saat menghadiri pengukuhan pengurus Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pengukuhan ini juga dihadiri Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Aminuddin; Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono; serta Ketua Kamar Dagang dan Industri DIY, GKR Mangkubumi. Baca juga: KPK Panggil Ketum Parpol 18 Mei Mendatang, Ini Penjelasan Firli Bahuri
"Perbuatan (suap dan gratifikasi) ini dilarang karena sifatnya yang merugikan prinsip keadilan, melanggar kode etik dan hukum pidana, yang pada akhirnya merusak iklim persaingan usaha yang sehat," ujar Alex melalui keterangan resminya, Jumat (15/4/2022).
Menurut Alex, bidang bisnis merupakan sektor yang cukup strategis tapi sekaligus rawan terjadinya korupsi. Sebab, tak jarang pelaku usaha yang sengaja melakukan praktik gratifikasi atau penyuapan untuk melancarkan proses bisnisnya.
Ditekankan Alex, meskipun praktik gratifikasi dan penyuapan tersebut tidak berasal dari anggaran negara, namun pemberian hadiah atau suap tersebut tetap dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Perbuatan itu merusak prinsip keadilan dan efeknya berpotensi domino.
Di sisi lain, Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Aminuddin menambahkan pembinaan Komite Advokasi Daerah (KAD) adalah salah satu program untuk memperkuat fokus perbaikan dan pencegahan korupsi dalam dunia usaha.
Dijelaskan dia, pembentukan KAD ini sebagai wadah komunikasi dan diskusi untuk menghentikan praktik suap di daerah melalui usulan perbaikan di dunia usaha. "Kami harap pembentukan KAD di daerah dapat memperbaiki dan membentuk iklim usaha yang sehat, bersih dan bebas dari korupsi," ujarnya.
Aminuddin berharap KAD bisa menjadi wadah berdialog dalam pembahasan upaya-upaya penyehatan iklim usaha yang bersih dan bebas dari korupsi. Tak hanya itu, KAD juga diminta untuk dapat menguraikan masalah-masalah yang dihadapi antara pelaku usaha dengan pemerintah daerah.
Berdasarkan data penindakan KPK, pihak swasta tercatat sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang paling banyak sejak 2004 hingga 2021. Di mana, kurun waktu 17 tahun atau tepatnya sejak 2004 hingga 2021, ada sebanyak 356 pihak swasta yang menjadi tersangka KPK.
KPK: Suap dan Gratifikasi di Sektor Bisnis Rusak Iklim Persaingan Usaha Sehat - SINDOnews
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment