Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencabut aturan mengenai relaksasi penegakan hukum persaingan dan pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pencabutan itu yang dituangkan dalam Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Pencabutan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa kegiatan usaha sudah dapat beradaptasi dengan kondisi pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) melalui penerapan kebiasaan baru, sehingga dinilai tidak diperlukan relaksasi atas penegakan hukum di KPPU,” ujar Ketua KPPU Ukay Karyadi dalam keterangan resminya, Rabu (6/4).
Sebelumnya, KPPU memberikan relaksasi atas penegakan hukum persaingan dan pengawasan pelaksanaan kemitraan UMKM melalui Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Nasional yang dikeluarkan pada 9 November 2020.
Baca Juga: Dugaan Kartel Minyak Goreng, MAKI Laporkan 9 Perusahaan Ini ke KPPU
Relaksasi diberikan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
Relaksasi tersebut terdiri dari relaksasi penegakan hukum terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa dengan menggunakan APBN atau APBD. Lalu, relaksasi penegakan hukum atas rencana perjanjian, kegiatan dan/atau mengunakan posisi dominan yang bertujuan untuk penanganan Covid-19 dan/atau meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
Relaksasi juga diberikan atas dua jangka waktu kewajiban pelaku usaha, yakni terkait kewajiban penyampaian notifikasi merger dan akuisisi, dan kewajiban penyampaian tanggapan atas peringatan tertulis dalam pelaksanaan kemitraan.
Dalam aturan tersebut, pelaku usaha diberikan penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi transaksi merger dan akuisisi menjadi 60 hari setelah transaksi efektif secara yuridis.
Serta relaksasi penambahan waktu pelaksanaan peringatan tertulis atas dugaan pelanggaran pengawasan kemitraan UMKM menjadi 30 hari.
Dengan pencabutan aturan relaksasi tersebut, maka KPPU kembali mengawasi seluruh jenis pengadaan barang/jasa dan pelaku usaha tidak lagi diperkenankan mengajukan relaksasi atas rencana perjanjian, kegiatan dan/atau penggunaan posisi dominannya.
“Tenggat waktu penyampaian kewajiban notifikasi juga kembali menjadi 30 hari, dan tenggat waktu pemberian tanggapan pelaku usaha atas peringatan tertulis kembali menjadi 14 hari. Pencabutan aturan tersebut diberlakukan efektif mulai 1 Mei 2022,” jelas Ukay.
Baca Juga: KPPU Dalami Laporan MAKI Soal Dugaan Penyelewengan CPO
Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.
KPPU Cabut Aturan Relaksasi Penegakan Hukum Persaingan Usaha - Internasional Kontan
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment