NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas yang perlu dimiliki oleh para pelaku usaha. Identitas ini menjadi penting lantaran para pelaku usaha baru bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing setelah memiliki NIB.
Selain itu NIB juga dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Lantas apa itu NIB? Bagai mana cara mendapatkannya? Melansir dari situs bkpm.go.id, berikut pengertian dan cara daftar NIB.
Apa Itu NIB?
NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.
Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Dengan demikian barulah para pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Selain itu, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa NIB juga dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya.
Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.
Agar proses pembuatan NIB bisa berjalan dengan mudah, para pelaku usaha dihimbau untuk memahami bentuk usahanya terlebih dahulu berupa perorangan, UMKM atau usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun modal asing sebelum mendaftar. Perlu diingat bahwa dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.
Syarat Mendaftarkan NIB
Saat melakukan pendaftaran, para pelaku usaha akan diminta untuk mempersiapkan dokumen-dokumen terkait usaha yang dijalankan, diantaranya:
- Nomor KTP atau NIK. NIK yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah NIK Penanggung Jawab Usaha,
- Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, pelaku harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini dapat dilakukan menggunakan AHU Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha,
- Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, pelaku usaha diminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha,
- Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan,
- Jika pelaku usaha berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing, maka pelaku usaha diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
- Data yang disiapkan sebelum mendaftar NIB
Jika usaha yang dijalankan bersifat perseorangan, maka pelaku usaha akan diminta untuk memberikan data berikut:
- Nama & NIK
- Alamat Tinggal
- Bidang Usaha
- Lokasi Penanaman Modal
- Besaran Rencana Penanaman Modal
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
- Nomor Kontak Usaha
- NPWP Pelaku Usaha perseorangan
- Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya
Jika usaha yang dijalankan bersifat non-perorangan, berdasarkan Pasal 19 Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko, pelaku usaha akan diminta untuk memberikan data berikut:
- Nama badan usaha
- Jenis bidang usaha
- Status penanaman modal
- Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
- Alamat korespondensi
- Besaran Rencana Penanaman Modal
- Data pengurus dan pemegang saham
- Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing
- Maksud dan tujuan badan usaha
- Nomor telepon badan usaha
- Alamat email badan usaha
- NPWP badan usaha
Cara Mendaftarkan NIB
Jika seluruh dokumen dan data sudah siap, pelaku usaha dapat segera melakukan pendaftaran dan membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di www.oss.go.id. Pelaku usaha hanya perlu mengikuti arahan dari website tersebut dan mengisi seluruh data dan dokumen yang diperlukan.
Setelah mendapatkan NIB, proses berikutnya adalah mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Izin Usaha ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Sedangkan Izin Komersial dan Operasional diberikan kepada usaha untuk memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan/atau pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS. Izin ini akan berlaku setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan sesuai dengan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Hal yang harus diperhatikan saat mendapatkan NIB
Perlu diketahui bahwa OSS telah terintegrasi dengan beberapa sistem Kementerian lainnya, seperti Ditjen AHU (Kemenkumham) dan KSWP (Ditjen Pajak). Untuk memperlancar proses pendaftaran, maka pastikan:
- Uraian maksud dan tujuan pada anggaran dasar perusahaan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 atau KBLI 2020.
- Tempat usaha memiliki Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan IMB
- Laporan pajak pemilik atau penanggung jawab perusahaan sudah rapi
- Kegiatan usaha yang dijalankan tidak berdampak pada lingkungan atau apabila termasuk dalam kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan.
Jika NIB dan Izin Usaha sudah didapatkan, maka kegiatan bisnis akan menjadi lebih mudah dan lancar. Sehingga setiap masalah terkait izin bisa diatasi dengan baik tanpa ada kendala.
(fdl/fdl)NIB: Pengertian dan Cara Daftarnya - detikFinance
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment