PR DEPOK - Pelaku usaha kini tengah menantikan penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022.
Pasalnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa BPUM 2022 akan disalurkan kembali tahun ini kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
BPUM 2022 atau BLT UMKM ini diperuntukkan bagi para pemilik usaha yang telah terdaftar sebagai penerima.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 31 Dibuka Sampai Kapan? Simak Estimasi Jadwalnya Berikut Ini
Status pelaku usaha bisa dicek lewat link eform.bri.co.id untuk mengetahui apakah tahun ini mendapatkan BPUM atau tidak.
Berikut ini cara cek status pelaku UMKM lewat situs eform.bri.co.id yang bisa diakses di HP maupun komputer.
1. Buka situs eform.bri.co.id atau klik di sini.
2. Klik 'Cek Data BPUM'.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Cara Daftar BPUM 2022 Online, Pelaku Usaha Bisa Lakukan Langkah Ini agar Dapatkan BLT UMKM Rp600 Ribu - Pikiran Rakyat Depok - Pikiran Rakyat Depok
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment