Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pegadaian akhirnya resmi merilis Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah Super Mikro dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja sama Pembiayaan (PKP) antara Pegadaian dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang dilaksanakan di Bogor - Jawa Barat, Jumat (10/06).
PKP tersebut ditandatangani oleh Kementerian Koperasi dan UKM sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang diwakili Deputi Bidang Usaha Mikro, Eddy Satriya dan Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan.
Kesepakatan ini merupakan rangkaian acara yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan FGD sebelumnya bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
PT Pegadaian ditetapkan sebagai salah satu lembaga yang ditunjuk untuk menyalurkan KUR dengan menggunakan akad syariah.
Produk terbaru tersebut tentunya bisa memperluas akses masyarakat untuk memperoleh pembiayaan, khususnya pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan, KUR Syariah Pegadaian merupakan fasilitas pembiayaan untuk masyarakat yang memiliki usaha produktif untuk pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu.
"Alhamdulillah apa yang ditunggu-tunggu oleh para pelaku usaha kini datang juga. Pegadaian kini resmi menyalurkan KUR Syariah dengan nominal pinjaman sampai Rp 10 juta dengan Marjin/Mu'nah sebesar 6 persen per tahunnya. Kami berharap ikhtiar ini dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha Ultra Mikro untuk naik kelas," ujar Damar Latri Setiawan di sela acara penandatanganan dan peluncuran.
Pada kesempatan sebelumnya sekitar dua pekan lalu, Damar mengatakan semua sektor UMKM bisa mendapatkan KUR super mikro tersebut.
Bahkan tidak perlu menjadi nasabah Pegadaian, pelaku usaha yang ingin mendapatkan KUR super mikro tinggal mengajukan pinjaman saja. Tetapi persyaratannya harus memiliki usaha dan bisa dibuktikan. Hal tersebut kembali ditegaskan Jumat lalu.
"Berbagai sektor usaha dapat dibiayai dengan kredit ini, yang terpenting calon nasabah memiliki usaha dan dilihat dalam usahanya berjalan dengan baik. Biaya yang dipungut dari produk ini relatif terjangkau sehingga tidak akan memberatkan masyarakat karena Pegadaian mendapatkan subsidi dari pemerintah," tambah Damar.
Pengajuan KUR Syariah Pegadaian dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang dan Unit Pelayanan Cabang Pegadaian di seluruh Indonesia. Masyarakat dapat memilih jangka waktu pembiayaan mulai 12, 18, 24 atau 36 bulan dengan minimal usaha yang telah berjalan selama 6 bulan.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Mau Pinjam Rp 10 Juta? Pegadaian Punya KUR, Bunga 6%/Tahun
(pap/vap)
Butuh Modal Usaha? Bisa Pinjam di Pegadaian Hingga Rp 10 Juta - CNBC Indonesia
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment