Rechercher dans ce blog

Friday, June 10, 2022

Menko Marves: Pelaku usaha CPO wajib terdaftar "Si Mirah" - ANTARA

Badung (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pelaku usaha minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya wajib terdaftar di “Si Mirah”.

“Perlu kami tekankan seluruh pelaku usaha CPO dan turunannya wajib terdaftar dalam sistem Si Mirah. Ke depannya, pemerintah mengharapkan bahwa Si Mirah akan terus menjadi super app (aplikasi untuk segala keperluan, Red.) dan mengatasi persoalan tata kelola minyak goreng dari hulu ke hilir,” kata Luhut kepada jurnalis saat ditemui di Badung, Bali, Jumat.

“Si Mirah” atau Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Si Mirah) merupakan sistem dan aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah untuk memetakan rantai distribusi dan harga minyak goreng.

Ia berharap Si Mirah dapat mengawasi alur distribusi minyak goreng dari produsen ke konsumen sehingga jika ada hambatan itu dapat segera diantisipasi.

“Kami berharap jalur distribusi melalui Si Mirah dapat berjalan dengan normal, dan penurunan harga minyak goreng curah yang sudah berlangsung ini dapat menuju ke 14.000 rupiah,” kata Luhut usai membuka acara Business Matching antara Produsen CPO dan Pengusaha Minyak Goreng Curah.

Terkait itu, ia meneruskan informasi dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan harga minyak goreng mulai stabil di kisaran Rp14.000 per liternya, meskipun di beberapa daerah masih ada yang Rp16.000–Rp17.000 per liternya.

Informasi Kapolri itu diperoleh dari hasil pengawasan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri yang rutin memantau ketersediaan dan harga minyak goreng di sekitar 17.000 pasar tradisional.

Dalam kesempatan yang sama, Luhut menjelaskan Si Mirah berperan penting membantu pemerintah menjaga harga dan ketersediaan minyak goreng, karena masalah di tingkat hulu dan hilir perlu mengandalkan sistem teknologi informasi (IT) dan pengawasan yang ketat.

“Kita harus terima kasih kepada Satgas Pangan, kepada Kapolri, karena saya kira pengawasan yang dilakukan di lapangan sekarang ini jauh lebih bagus dari waktu-waktu yang lalu,” kata Menko Marves.

Terkait Si Mirah, Luhut menyampaikan pemerintah berupaya mengintegrasikan aplikasi itu dengan sistem lain sehingga pemantauan terhadap distribusi dan harga minyak goreng dapat berjalan optimal.

“Dapat kami laporkan bahwa proses perpindahan data atau migrasi dari Si Mirah (versi) 1 menuju Si Mirah 2 sedang berjalan, dan ke depannya pengembangan Si Mirah akan dilakukan seperti pengembangan aplikasi PeduliLindungi yang merupakan aplikasi terbaik yang dikembangkan Pemerintah Indonesia,” kata Luhut.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Adblock test (Why?)


Menko Marves: Pelaku usaha CPO wajib terdaftar "Si Mirah" - ANTARA
Klik Disini Lajut Nya

No comments:

Post a Comment

Modal Kecil, Ini Ide Usaha Handmade dari Bahan Semen ala Warga Laweyan Solo - Solopos.com

[unable to retrieve full-text content] Modal Kecil, Ini Ide Usaha Handmade dari Bahan Semen ala Warga Laweyan Solo    Solopos.com Modal Ke...