Jakarta, CNBC Indonesia - Surat Izin Usaha penting dimiliki bagi Anda yang merupakan seorang pengusaha atau pebisnis. Keberadaan pengusaha bakal meningkatkan kondisi perekonomian negara dengan catatan usahanya berjalan sesuai hukum yang berlaku, termasuk mengurus Surat Izin Usaha. Lantas, apa sebenarnya Surat Izin Usaha?
Jika Anda sedang menjalankan usaha, wajib untuk mendaftarkan usaha tersebut untuk memperoleh Surat Izin Usaha. Surat ini bisa didapatkan melalui dinas terkait. Surat Izin Usaha mencakup Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Perbedaan SIUP dan SITU
SIUP dan SITU merupakan dua surat wajib yang harus dimiliki oleh perusahaan. Ketika suatu perusahaan tidak memiliki keduanya, maka dapat dikatakan bahwa perusahaan tersebut ilegal. Lantas, apa perbedaan SIUP dan SITU?
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan barang atau jasa di Indonesia. SIUP diterbitkan oleh instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/ Wilayah sesuai dengan domisili perusahaan.
Pembuatan SIUP diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 289/ MPP/ Kep/ 10/ 2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan. Setiap perusahaan yang memiliki SIUP tidak akan bermasalah dengan perizinan. SIUP juga berguna untuk memperlancar perdagangan ekspor-impor hingga bisa mengikuti lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah.
2. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat Izin Tempat Usaha atau SITU berfungsi agar perusahaan memperoleh izin di sebuah lokasi usaha sehingga tidak menimbulkan gangguan yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu. Dasar hukum penerbitan SITU adalah Peraturan Daerah dari Pemerintah Daerah tempat domisili perusahaan.
Umumnya, SITU berlaku selama 3 tahun dan bisa diperpanjang apabila telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sepanjang subyek dan obyek tidak mengalami perubahan.
Jenis-jenis SIUP
SIUP dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan besaran modal atau kekayaan yang dimiliki oleh pemilik usaha atau bisnis. Beberapa jenis SIUP yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. SIUP Mikro
Bagi pengusaha berskala sangat kecil atau mikro, Anda bisa memilih untuk mengurus SIUP mikro. Jenis SIUP ini ditujukan bagi pelaku usaha yang memiliki modal serta kekayaan bersih kurang dari Rp50 juta. Perhitungan tersebut tanpa disertai kekayaan tanah dan bangunan.
2. SIUP Kecil
Selanjutnya, ada SIUP kecil yang diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp50 juta sampai Rp500 juta. Perhitungan ini juga di luar lahan dan bangunan.
3. SIUP Menengah
Bagi pengusaha yang memiliki modal dan kekayaan usaha mencapai nominal antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar, wajib mengurus SIUP menengah. Nilai kekayaan tersebut tidak mencakup tanah serta bangunan lokasi usaha.
4. SIUP Besar
Terakhir, ada SIUP besar. Ini adalah jenis SIUP yang wajib dimiliki perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di atas Rp10 miliar. Perhitungan modal dan kekayaan usaha tersebut tidak meliputi tanah serta bangunan usaha.
Cara Membuat Surat Izin Usaha
Pembuatan Surat Izin Usaha, baik SIUP dan SITU dapat Anda urus dengan cukup mudah. Terlebih, kini sudah ada cara membuat Surat Izin Usaha Perdagangan alias SIUP secara online. Berikut cara membuat Surat Izin Usaha:
1. Cara Membuat SIUP Offline
* Datang ke Kantor Dinas Perdagangan sesuai domisili usaha dengan membawa syarat yang diperlukan dan ambil formulir pendaftaran SIUP
* Isi formulir pengajuan SIUP dengan data yang benar dan lengkap
* Setelah diisi lengkap dan dibubuhi tanda tangan di atas materai, fotokopi formulir sebanyak 2 lembar
* Bayar biaya pembuatan SIUP. Tarif pembuatan SIUP berbeda di setiap kotamadya/kabupaten dan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah
* Setelah formulir dan berkas persyaratan lengkap, serahkan kepada petugas di Kantor Dinas Perdagangan.
* Jangka waktu mengurus SIUP selama 2 minggu. Saat SIUP telah terbit, pihak dinas akan menghubungi Anda.
2. Cara Membuat SIUP Online
Jika Anda ingin lebih praktis, ada cara membuat SIUP online dengan memanfaatkan layanan Online Single Submission (OSS). Namun, pastikan Anda sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dasar hukum penggunaan OSS sebagai sarana pengurusan surat izin usaha adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Berikut cara membuat SIUP online:
* Buka situs web oss.go.id
* Pilih menu "Daftar" dan lengkapi formulir registrasi
* Centang kolom "Syarat dan Ketentuan", lalu klik "Daftar"
* Buka email dari OSS di akun telah didaftarkan dan klik Aktivasi
* Akan ada email Konfirmasi Akun Registrasi OSS yang berisi Username, Password, dan Nomor Identitas
* Gunakan data tersebut untuk login ke situs OSS
* Pilih "Perizinan Berusaha (Non-Perseorangan)"
* Jika perusahaan yang didaftarkan dalam bentuk PT, data akan otomatis terisi. Jika tidak, Anda bisa menyalin data dari AHU Online dengan langkah pilih "Perizinan Berusaha (Non-Perseorangan)", pilih "Perekaman Data Akta", klik "Ambil Data Perusahaan (PT) dari AHU Online", dan isi Nama Perusahaan
* Apabila perusahaan berbentuk CV, koperasi, atau perorangan, Anda wajib melakukan perekaman data manual di menu "Perekaman Data Akta". Di menu tersebut pilih "Tambah"
* Untuk mengisi Perekaman Data, siapkan Data Perusahaan, Data Pengurus dan Pemegang Saham, Data Modal Perusahaan, dan Maksud dan Tujuan Perusahaan
* Jika sudah lengkap, pilih menu "Permohonan Berusaha"
* Klik bagian "Pilih Akta". Akan muncul notifikasi Informasi Validasi KSWP & NPWP, klik "Proses"
* Form Permohonan dalam lima langkah bakal muncul di layar
* Langkah pertama memastikan apakah data perusahaan sudah sesuai dengan yang ada pada halaman. Jika sudah, klik tombol "Lanjut"
* Selesaikan langkah-langkah berikutnya hingga tuntas, mulai dari Akta Pendirian, Kelengkapan Data, Komitmen Izin Usaha, Komitmen Izin Komersial, hingga Output
* Pastikan seluruh data yang diisi telah sesuai.
3. Cara Membuat SITU
Cara membuat SITU juga cukup mudah. Anda tinggal datang ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kabupaten/kota dan membawa dokumen persyaratan yang sudah ditentukan. Ini dia langkah-langkahnya:
* Isi formulir permohonan pembuatan SITU dan tanda tangan
* Serahkan formulir permohonan ke petugas kelurahan/kecamatan setempat
* Formulir permohonan yang sudah disahkan harus diurus ke kabupaten
* Lakukan pembayaran dan daftar ulang
* Formulir yang lolos verifikasi akan diterbitkan menjadi Surat Izin Tempat Usaha alias SITU.
Cara dan Syarat Membuat Surat Izin Usaha Beserta Contohnya - CNBC Indonesia
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment