KARANGANYAR, KOMPAS — Pemerintah terus mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah agar memperoleh legalitas usahanya. Salah satunya ditempuh dengan keberadaan online single submission atau OSS, untuk mengurus nomor izin berusaha. Kemudahan urusan legalitas tersebut diyakini mampu memicu pengembangan usaha kecil seiring keterbukaan akses permodalan ke perbankan.
Itu terungkap dalam penyerahan nomor izin berusaha (NIB) kepada sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Museum De Tjolomadoe, Kabupaten Karanganyar, Rabu (7/6/2022). Total ada 550 dokumen NIB yang diterima para pelaku usaha dalam kesempatan itu.
Kemudahan Akses Perizinan Usaha Picu Pengembangan UMKM - kompas.id
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment