Legalitas usaha penting dimiliki, meskipun masih berkelas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Tak memiliki legalitas bisa diibaratkan dengan kita yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Coba simak dulu penjelasan tentang manfaat dan cara membuat legalitas UMKM di bawah ini.
Apa Itu Legalitas Usaha
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, legalitas adalah suatu keabsahan, atau keadaan yang sah. Dilansir dari ukmindonesia.id, legalitas usaha diartikan sebagai pengakuan terhadap sebuah usaha secara hukum. Unit usaha yang memiliki legalitas akan diakui sebagai hukum serta memiliki kewajiban dan hak dalam sebuah negara.
Rini Fitriani dalam Jurnal Hukum Samudra Keadilan Volume 12 No 1 Januari-Juni 2017 Universitas Samudra, mengatakan bahwa keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi berbagai faktor, antara lain adalah legalitas usaha. Dalam suatu usaha, legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha, seperti akta pendirian perusahaan, nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan, surat izin usaha, izin gangguan (HO), izin lingkungan, izin lokasi, dan jenis izin lainnya.
Jenis Legalitas Usaha UMKM
Dilansir dari ukmindonesia.id, ada dua jenis legalitas atau izin usaha untuk UMKM
1. Izin Administrasi (Operasional)
Izin ini merupakan bukti sah berdirinya sebuah usaha yang diakui negara. Setidaknya ada lima jenis perizinan yang harus diurus oleh UMKM.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- HKI Merek (Jika usaha nya memiliki merek)
2. Izin Edar (khusus produk yang dikonsumsi atau dipakai langsung)
Izin edar ini harus diurus untuk legalitas produk yang dikonsumsi atau dipakai langsung oleh konsumen. Jika sudah memenuhi izin edar, maka produk tersebut boleh diedarkan di tempat umum. Setidaknya ada tiga izin edar yang dapat diurus UMKM.
- PIRT (Perizinan Industri Rumah Tangga) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Setempat
- Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH atas persetujuan dari LPPOM MUI
- BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
Cara Mendaftar Izin Usaha Mikro dan Kecil
Dalam situs resmi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dijelaskan cara mendaftarkan izin usaha ini dilakukan melalui website resmi OSS Berbasis Risiko, yakni https://oss.go.id/. Situs ini dikelola oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM).
Sebelum mendaftar, pastikan Anda mendapatkan hak akses OSS. Caranya dengan membuka laman OSS kemudian pilih daftar. Lalu pilih skala usaha Ada, apakah Usaha Mikro Kecil (UMK) atau non-UMK (usaha besar, kantor perwakilan, badan usaha luar negeri). UMK ialah usaha dengan modal Rp ≤ 5 miliar, sedangkan non-UMK bermodal > Rp 5 miliar.
Kemudian isilah data yang diperlukan dan tekan daftar. Cek email dan aktivasi akun Anda untuk mendapatkan hak akses.
Izin Bagi Usaha Mikro dan Kecil
- Pastikan Anda melewati langkah di atas untuk mendapatkan hak akses.
- Masuk ke akun Anda di situs https://oss.go.id/ dengan mengisi username dan password serta captcha.
- Pilih menu Perizinan Berusaha lalu pilih Permohonan Baru
- Isi data yang dibutuhkan, antara lain:
- Data Pelaku Usaha
- Data Bidang Usaha
- Data Detail Bidang Usaha
- Data Produk/Jasa Bidang Usaha
- Mohon periksa:
- Daftar Produk/Jasa
- Data Usaha
- Daftar Kegiatan Usaha
- Periksa dan lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
- Pahami lalu centang Pernyataan Mandiri
- Periksa Draf Perizinan Berusaha dan selesai
- Perizinan Berusaha telah terbit.
Izin Bagi non-Usaha Mikro dan Kecil
- Pastikan Anda memiliki hak akses.
- Masuk ke akun Anda di situs https://oss.go.id/ dengan mengisi username dan password serta captcha.
- Pilih menu Perizinan Berusaha lalu pilih Permohonan Baru
- Isi data yang dibutuhkan, antara lain:
- Jenis Pelaku Usaha
- Data Pelaku/Bidang Usaha
- Data Detail Bidang Usaha
- Data Produk/Jasa Bidang Usaha
- Mohon periksa:
- Daftar Produk/Jasa
- Data Usaha
- Daftar Kegiatan Usaha
- Periksa dan lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
- Pahami lalu centang Pernyataan Mandiri
- Periksa Draf Perizinan Berusaha dan selesai
- Perizinan Berusaha telah terbit.
Manfaat Mengurus Legalitas Usaha UMKM
Dirangkum dari dalam Jurnal Hukum Samudra Keadilan Volume 12 No 1 Januari-Juni 2017 Universitas Samudra dan ukmindonesia.id, ada lima manfaat yang didapat jika memiliki legalitas usaha.
1. Untuk Perlindungan Hukum
Legalitas usaha tentu menjadi bukti kepatuhan terhadap hukum. Dengan demikian, usaha Anda diakui negara dan terhindar dari penertiban pihak berwajib.
2. Sarana Promosi
Dengan mengurus izin usaha, maka secara tidak langsung usaha Anda diketahui oleh banyak pihak.
3. Mudah Mendapatkan Proyek
Untuk mendapatkan proyek dari perusahaan lain atau pemerintah, tentunya usaha Anda harus memiliki legalitas.
4. Untuk Pengembangan Usaha
Sebagai UMKM yang legal, maka telah terdaftar di dinas setempat. Terkadang aka nada program pengembangan usaha bagi UMKM terdaftar. Jika ingin mencari modal di perbankan pun UMKM harus menunjukkan legalitasnya.
5. Menambah Kepercayaan
Dengan memiliki legalitas, UMKM Anda akan semakin dipercaya pelanggan.
Nah detikers, itu tadi penjelasan mengenai manfaat UMKM dan cara membuat perizinan usaha. Semoga bermanfaat.
Simak Video "Jokowi Banggakan Ekonomi RI: Kita Ini Tertinggi Loh di G20"
[Gambas:Video 20detik]
(bai/fds)
Mengenal Manfaat Legalitas Usaha untuk UMKM dan Cara Membuatnya - detikFinance
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment