TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Data Online Single Submission (OSS) sebanyak 766 pelaku UMKM di Malinau telah memiliki Nomor Induk Berusaha.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malinau (PMPTSP Malinau) mendorong pelaku usaha, khususnya kategori mikro dan kecil untuk mendaftarkan usahanya melalui OSS.
Kepala DPMPTSP Malinau, Juari Lakai menerangkan pendaftaran unit usaha mikro dan kecil memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha.
Diantaranya terkait program stimulan dan keselarasan pengelolaan unit usaha mikro dan kecil di Malinau.
"Pendaftaran unit usaha ini sesuai visi pemerintah pusat untuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Karena data bisa terpantau online ke pusat.
Untuk itu kami dari penanaman modal mendoring terus bagaimana pelaku usaha dapat terdaftar," ungkapnya.
Baca juga: Harga Telur di Malinau Naik Pekan Ini, Rp 65 Ribu Per Piring, Pedagang Sebut Harga Jual Sempat Turun
Juari Lakai mengatakan kemudahan diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil untuk mendaftarkan unit usahanya.
Setelah terdaftar, pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha sebagai identitas usaha.
Pelaku usaha juga diminta untuk melaporkan secara berkala realisasi kegiatan berusaha.
Wajib bagi tiap pelaku usaha dengan modal usaha di atas Rp 1 miliar untuk melaporkan realisasi kegiatan.
"Biasanya kita buka outlet pelayanan.
Bisa juga ke Kantor untuk pendaftarannya.
Pendaftaran usaha ini penting untuk kesesuian program dan syarat administrasi bagi pelaku usaha ke depannya," katanya.
Jaga Iklim Usaha Berkelanjutan di Malinau, Masyarakat Didorong Segera Daftarkan Unit Usaha - Tribun Kaltara
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment