Reporter: Adrianus Octaviano, Diki Mardiansyah | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Kasus gagal bayar financial technology (fintech) lending Tani Fund Madani Indonesia (Tanifund) mengundang perhatian regulator. Sekitar 128 orang investor Tanifund, yang ditaksir berinvestasi hingga Rp 14 miliar, merasa dirugikan.
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tris Yulianta, mengungkapkan, saat ini platform tersebut dalam pemeriksaan khusus. Tahap itu lebih tinggi dibanding pengawasan khusus OJK. Saat ini, ada 22 fintech peer-to-peer (P2P) lending yang juga berada dalam radar pengawasan khusus OJK karena memiliki TKB90, atau tingkat kemampuan peminjam membayar pinjaman kurang dari 90 hari berada di atas 5%.
Ini Artikel Spesial
Izin Usaha Tanifund Terancam Dicabut - Insight Kontan
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment