TEMPO.CO, Jakarta - Empat koperasi lembaga keuangan mikro Gabungan Kelompok Tani (gapoktan) dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Adapun keempat koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan tersebut terdiri dari Tani Karya, Sarwo Akur Tani, Ragil Jaya, dan Tani Mandiri.
Pencabutan izin usaha keempat koperasi tersebut tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK atau DK OJK.
Baca: OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Bambang W. Budiawan menjelaskan dengan pencabutan izin usaha koperasi tersebut, maka kantor dari keempat koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.
"Pengurus koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan juga diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi," ujarnya.
Tak hanya itu, Bambang mengatakan, pengurus koperasi lembaga keuangan mikro juga diminta menyelesaikan hak dan kewajiban koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Bambang menuturkan, pengurus koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan dilarang untuk menggunakan frasa lembaga keuangan mikro.
Selanjutnya: profil 4 koperasi lembaga yang dicabut izin usaha ...
OJK Resmi Cabut 4 Izin Usaha Gapoktan, Apa Saja? - Bisnis Tempo.co
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment