JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan pencabutan ribuan izin usaha tambang, kehutanan, dan hak guna usaha (HGU) perkebunan yang tidak produktif sejak setahun lalu. Hal ini disebut pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam.
Direktur Eksekutif TuK Indonesia Edi Sutrisno menilai selain untuk alasan efisiensi ekonomi, pencabutan izin perusahaan tersebut juga layak ditilik dari aspek lingkungan.
Oleh karena itu, TuK Indonesia melakukan kajian terkait pencabutan izin perusahaan tersebut yang dilakukan pada Januari-Maret 2022.
"Kami menggunakan momentum studi ini sebagai argumentasi untuk melihat ketimpangan yang terjadi dan penyelesaian konfilk. Selain itu, hal ini juga berlaku untuk konteks pemulihan lingkungan," kata dia dalam media briefing secara virtual, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: 2,5 Jam Bertemu Menaker Secara Tertutup, Dua Bos Buruh Lobi 4 Poin Perppu Cipta Kerja
Hasil dari studi itu menemukan bahwa pencabutan izin perusahaan yang dilakukan pemerintah sudah layak dari aspek lingkungan.
Pasalnya, sebanyak 72 persen dari konsesi yang dicabut merupakan area yang berfungsi sebagai hutan lindung dan hutan produksi terbatas. Area tersebut, tidak dapat dikelola secara intensif untuk hutan tanaman, hutan alam, dan perkebunan sawit.
Selain itu, indikasi kerentanan bencana ekologis dominan ketika memperhatikan kelas tanah, baik dari sisi kepekaan maupun dari sisi kelas kelerengan tanah yang mayoritas masuk kategori curam.
Edi memaparkan, pencabutan izin konsesi kehutanan pada 2022 paling banyak berada pada pelepasan kawasan hutan sebanyak 65,6 persen, atau 1,7 juta hektar.
Baca juga: Kartu Prakerja 2023, Uang Insentif Naik Jadi Rp 4,2 Juta
Sementara tiga besar provinsi terluas dalam pencabutan izin konsesi kehutanan 2022 adalah Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Tengah. Adapun sebesar 46 persen luas izin konsesi kehutanan yang dicabut tahun lalu ini diketahui terafiliasi dengan 40 grup perusahaan.
Edi menjelaskan, kajian ini merujuk pada data perusahaan sesuai Surat keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.
Di dalam SK tersebut, tercatat keputusan pencabutan dan evaluasi perizinan mencakup 255 perusahaan dengan luas konsesi mencapai 4,49 juta hektar.
Baca juga: PPKM Dicabut, Sektor Parekraf Diyakini Bangkit dari Keterpurukan
Lebih jauh Edi berharap, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perlu melihat pencabutan izin ini tidak sakadar terkait aspek efesiensi pengelollan perusahaan saja. KLHK juga perlu menambah argumentasi pencabutan izin ini juga mencakup aspek lingkungan.
"Kami berharap ada tambahan analisis oleh KLHK saat melakukan reviu dan melanjutkan evaluasi terhadap perusahaan yang diumumkan tahun lalu dengan indikator lingkungan," tandas dia.
Baca juga: Produsen Minuman Beralkohol Cap Tikus Bakal Melantai di BEI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Pencabutan Izin Usaha Tambang Dinilai Sudah Layak dari Aspek Lingkungan - Kompas.com - Kompas.com
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment