TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, terbitnya PP Nomor 12 Tahun 2023 sangat ditunggu oleh pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar negeri yang siap berpartisipasi dalam percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, di Kalimantan Timur.
Dilansir dari Kontan, Bahlil mengatakan, langkah yang dilakukan pemerintah yaitu segera melayani komitmen investasi pelaku usaha.
Untuk perizinan usaha, setidaknya ada 18 sektor yang diizinkan untuk dijalankan di IKN.
Antara lain, sektor kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehitanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan, transportasi, keuangan, ketenagakerjaan, pariwisata dan sektor lain yang menjadi prioritas yang ditetapkan kepala Otorita IKN.
Dalam hal kemudahan berusaha, pemerintah memberikan sejumlah kemudahan mulai dari penggunaan tanah, penggunaan tenaga kerja asing dan perumahan dan kawasan permukiman.
Untuk hak penggunaan lahan, pemerintah memberikan hak guna usaha (HGU) di atas hak pengelolaan (HPL) dengan jangka waktu maksimal 95 tahun. Sedangkan untuk hak guna bangunan HGB) di atas HPL diberikan paling lama 80 tahun.
Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah memperbolehkan investor di IKN untuk mempekerjakan tenaga kerja asing dengan jangka waktu 10 tahun, dan dapat diperpanjang. Izin tinggal tenaga kerja asing juga diberikan maksimal 10 tahun.
Terkait fasilitas penanaman modal, pemerintah memberikan sejumlah insentif bagi fiskal maupun non fiskal. Meliputi pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan kepabeanan.
Bagi investor yang merupakan wajib pajak dalam negeri, fasilitas pajak yang diberikan antara lain yakni pengurangan PPh badan, PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center, pengurangan PPh badan atas pendirian kantor, PPh pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final, PPh final 0 persen bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dan pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial dan atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
Fasilitas pengurangan PPh badan bagi wajib pajak (WP) badan dalam negeri diberikan dengan nilai penanaman modal minimal Rp 10 miliar.
Penanaman modal yang mendapat fasilitas pajak ini meliputi bidang bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan IKN, yang meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya.
Pengurangan PPh badan diberikan 100
Daftar 18 Sektor Usaha yang Diizinkan di IKN Nusantara Lengkap dengan Insentifnya - Tribun Kaltim
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment