Wakil Bupati Siak Husni Merzadi Siak, Sabtu, mengatakan sertifikat halal ini diperuntukkan untuk produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan alat sembelihan. Lalu bahan baku bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk makanan dan minuman.
"Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Husni Merza.
Dikatakannya, imbauan ke seluruh lapisan masyarakat ini serentak dilakukan di 1.000 titik lokasi di Indonesia. Imbauan ini untuk para pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah maupun besar untuk segera mendaftarkan produknya agar bersertifikat halal.
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mewujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia, yaitu dengan slogan "Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia” karena halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah.
Dia mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia, wajib bersertifikat halal.
Kewajiban bersertifikat halal itu, merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, sertifikasi halal menjadi salah satu program prioritas di Kementerian Agama.
"Karena menjadi salah satu kewajiban kami Pemerintah Kabupaten Siak yang mayoritas Muslim, untuk memastikan masyarakat mendapatkan asupan makanan yang bersertifikathalal," ucap Husni.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Siak ajak pelaku usaha daftar Program Sertifikasi Halal Gratis
Gratis, Pemkab Siak ajak pelaku usaha daftar Program Sertifikasi Halal - ANTARA Riau
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment