"Jadi pemulihan ini harus dilakukan secara keseluruhan, baik pemukimannya, akses informasi, infrastruktur, layanan publik, maupun hak-haknya secara kependudukan. Itu harus diperhatikan semua," kata Zulfikar kepada Serambinews.com, Jumat (3/3/2023).
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Pusat merencanakan akan memberikan bantuan modal usaha kepada para korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu.
Menanggapi hal tersebut, Mantan Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad mengapresiasi langkah pemerintah yang akan memberikan bantuan modal usaha tersebut.
Menurutnya hal tersebut merupakan langkah yang baik untuk memperhatikan para korban pelanggaran HAM berat, khususnya di Aceh.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Presiden RI Joko Widodo mengakui tiga pelanggaran HAM Berat di Aceh.
Pelanggaran HAM berat tersebut meliputi tragedi Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh pada tahun 1998 yang terletak di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Kedua, peristiwa Simpang KKA di Aceh pada tahun 1999.
Simpang KKA adalah sebuah persimpangan jalan dekat pabrik PT Kertas Kraft Aceh di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Baca juga: Wali Nanggroe Temui Mahfud MD, Serahkan Data 5.000 Kasus Pelanggaran HAM
Peristiwa ketiga yakni tragedi Jambo Keupok Aceh pada tahun 2003.
Peristiwa ini terjadi di Desa Jambo Keupok, Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan.
Ia mengatakan, dalam rangkaian reparasi korban pelanggaran HAM, harus dilihat secara keseluruhan dari semua korban konflik yang ada.
Seperti, rusaknya sebuah kawasan berupa perusakan sekolah, jembatan dan sebagainya.
"Jadi pemulihan ini harus dilakukan secara keseluruhan, baik pemukimannya, akses informasi, infrastruktur, layanan publik, maupun hak-haknya secara kependudukan. Itu harus diperhatikan semua," kata Zulfikar kepada Serambinews.com, Jumat (3/3/2023).
Selain Modal Usaha, Pemerintah Pusat Diminta Lihat Reparasi Korban Pelanggaran HAM Berat Secara Utuh ... - Serambinews.com
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment