Rechercher dans ce blog

Sunday, March 21, 2021

OJK bekukan usaha Panen Arta Indonesia Multifinance - Keuangan Kontan

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi pembekuan kepada PT Panen Arta Indonesia Multifinance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. 

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan, pemberian sanksi tersebut tertuang dalam surat keputusan Nomor S-64/NB.2/2021 pada 18 Februari 2021.

"Perusahaan melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (6) POJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan karena tidak menyampaikan perbaikan sebagaimana pemenuhan pasal 87 ayat (2) huruf b," kata Ihsanuddin, dalam keterangan resmi, Rabu (17/3). 

Baca Juga: Awas, perusahaan multifinance ini dibekukan OJK

Selain itu, perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha sebelum aturan itu diterbitkan, maka wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar dan paling lambat 31 Desember 2019. 

"Dengan pembekuan tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha," tutupnya. 

 

DONASI, Dapat Voucer Gratis!
Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.




Let's block ads! (Why?)


OJK bekukan usaha Panen Arta Indonesia Multifinance - Keuangan Kontan
Klik Disini Lajut Nya

No comments:

Post a Comment

Modal Kecil, Ini Ide Usaha Handmade dari Bahan Semen ala Warga Laweyan Solo - Solopos.com

[unable to retrieve full-text content] Modal Kecil, Ini Ide Usaha Handmade dari Bahan Semen ala Warga Laweyan Solo    Solopos.com Modal Ke...