TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK secara resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Swadharma Nusantara Pembiayaan. Pasalnya, kegiatan usaha perseroan telah berubah.
Pencabutan izin usaha itu berlaku sejak 22 Februari 2021 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2021. Adapun informasi pencabutan izin diumumkan oleh OJK pada pekan ini melalui pengumuman nomor PENG-14/NB.1/2021.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini menjelaskan, dengan pencabutan izin usaha tersebut, Swadharma Nusantara Pembiayaan tak lagi bisa melakukan aktivitas sebagai perusahaan multifinance.
"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Anggar dalam pengumuman resmi yang dikutip, Ahad, 21 Maret 2021.
Swadharma Nusantara Pembiayaan beralamat di Komplek Ruko Ciledug Mas, Jalan HOS Cokroaminoto Blok C Nomor 17–18, Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang. Dengan tak lagi punya izin usaha, perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan atau pemberi dana yang berkepentingan.
OJK Cabut Izin Usaha PT Swadharma Nusantara Pembiayaan, Ini Konsekuensinya - Bisnis Tempo.co
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment