JAKARTA - Terbuka kesempatan bagi penerima Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2020 untuk mendapatkan lagi di tahun ini. Meski begitu, angka yang akan diterima menurun bila dibandingkan dengan tahun lalu, yaitu hanya Rp1,2 juta.
Sehingga, bila ditotal mereka yang menerima BLT UMKM pada tahun ini juga, maka mendapatkan bantuan sebesar Rp3,6 juta dari pemerintah. Di mana jumlah itu berasal dari penjumlahan Rp2,4 juta tahun 2020 ditambah Rp1,2 juta tahun 2021.
"Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021. Untuk penerima BPUM 2020 tidak perlu melakukan pengusulan ulang," tulis akun Instagram @kemenkopukm yang dikutip Okezone, Jumat (16/4/2021).
Baca Juga: Penerima BLT UMKM 2020 Bisa Dapat Lagi di 2021 Tanpa Perlu Pengusulan
Sementara itu, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya menjelaskan, bahwa tidak seluruh pedagang penerima BLT UMKM tahun 2020 akan mendapatkan lagi dana segar tersebut di tahun ini. Pasalnya, akan dilakukan lagi penyaringan oleh seluruh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah.
Seperti diketahui, BLT UMKM pada tahun 2020 diberikan sebesar Rp2,4 juta per pedagang. Total yang menerima dana segar tersebut sebanyak 12 juta pelaku UMKM,
"Tapi tidak semua (mendapatkan BLT UMKM) karena di cleansing ulang," katanya.
Baca Juga: Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta? Coba Buka eform.bri
Meski begitu, mereka yang ingin mendapatkan BLT UMKM tak perlu lagi melakukan daftar ulang kembali ke Dinas Koperasi dan UKM.
"Usulan lama dan yang pernah menerima, kalau sesuai kriteria bisa diusulkan lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk BLT UMKM pada tahun ini. Program BLT UMKM untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro memiliki anggaran sebesar Rp15,36 triliun.
Untuk tahap I, telah tersedia anggaran sebesar Rp11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Alasan Pelaku Usaha Dapat BLT UMKM Rp3,6 Juta - Okezone Economy
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment