JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi insentif usaha sudah mencapai Rp 26,19 triliun hingga 20 April 2021.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Kemenkeu, Yon Arsal mengatakan, realisasi tersebut diberikan kepada 296.633 wajib pajak (WP) yang disetujui.
"Laporan pajak hingga per 20 April di periode tiga bulan pertama yakni Januari hingga Maret telah mencapai Rp 26,19 triliun," kata Yon Arsal dalam media briefing di Jakarta, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Daftar Lengkap Insentif Usaha yang Diperpanjang Sri Mulyani hingga 30 Juni 2021
Secara lebih rinci, realisasi insentif untuk PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 0,98 miliar dari pagu Rp 5,78 triliun. Insentif ini baru terserap 16,95 persen kepada 88.862 permohonan WP yang disetujui.
Lalu, insentif pembebasan PPh 22 impor sudah mencapai Rp 6,05 triliun dari pagu Rp 11,05 triliun. Anggaran baru terserap 54,75 persen kepada 15.145 wajib pajak (WP).
Kemudian, insentif pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen sudah terealisasi Rp 10,96 triliun. Tercatat, sebanyak 65.228 WP yang disetujui menerima insentif ini.
"Selanjutnya, penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen terealisasi Rp 5,08 triliun. Insentif ini disetujui untuk seluruh wajib pajak badan," sebut dia.
Sementara, pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN) terealisasi Rp 2,94 triliun. Insentif ini diterima oleh 901 WP berdasarkan permohonan disetujui.
Baca juga: 17 Sektor yang Berhak Dapat Insentif Fiskal dan Non-Fiskal
Adapun PPh Final UMKM DTP terealisasi Rp 0,19 triliun dengan jumlah wajib pajak 126.497 wajib pajak.
"Realisasi ini belum termasuk insentif kesehatan dan PPN DTP untuk rumah dan PPNBM mobil" pungkas Yon.
Kementerian Keuangan Optimistis anggaran bakal terserap hingga masa pajak pada bulan Juni 2021. Sebagai informasi, pemerintah menganggarkan insentif usaha dalam program PEN dengan pagu Rp 58,47 triliun.
Hal ini diatur dalam PMK Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: Penyelenggara Fintech Tebar 55 Insentif untuk UMKM Selama Pandemi Covid-19
Hingga April, Pemerintah Gelontorkan Insentif Usaha Rp 26,19 Triliun - Kompas.com - Kompas.com
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment