JAKARTA, iNews.id – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) bekerja sama dalam rangka sinergi pelayanan perizinan berusaha bagi UMKM. Dengan demikian pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bakal lebih mudah mendapatkan izin usaha.
Kerja sama tersebut sudah ditandatangani oleh Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal Riyatno dan Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN Agus Noorsanto di Kantor Kementerian Investasi/BKPM pada Jumat lalu (7/5/2021).
Riyatno mengatakan bahwa saat ini fasilitasi UMKM menjadi salah satu fokus Kementerian Investasi/BKPM yang merupakan arahan langsung Presiden RI Joko Widodo dan juga amanat Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) serta peraturan pelaksanaannya.
“Melalui kerja sama Kementerian Investasi/BKPM dengan PT BRI (Persero) ini diharapkan dapat memberikan kemudahan perizinan berusaha bagi UMKM yang pada umumnya belum memiliki legalitas berupa NIB (Nomor Induk Berusaha), khususnya yang berada di bawah binaan PT BRI,” ujar Riyatno dalam keterangan resminya, Minggu (9/5/2021).
Dia menjelaskan bahwa target pemerintah setelah diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS) yang akan diluncurkan pada 2 Juni 2021 mendatang adalah dapat memberikan legalitas sebanyak mungkin bagi pelaku UMKM seluruh Indonesia.
Sesuai dengan data di Kementerian Investasi/BKPM pada periode 9 Juli 2018 sampai 31 Maret 2021, total perizinan berusaha yang diterbitkan melalui OSS sebanyak 2.761.139 NIB, terdiri dari 1.688.377 NIB Usaha Mikro Kecil (UMK) (61 persen), 479.538 NIB Usaha Menengah (17 persen), dan 593.224 NIB Usaha Besar (UB) (22 persen).
Jika dijumlahkan, maka total perizinan berusaha UMKM yang diterbitkan sebanyak 2.167.915 NIB atau 78 persen dari total perizinan.
Melalui kerja sama ini, UMKM khususnya pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan tingkat risiko rendah akan memperoleh kemudahan mendapat NIB yang berfungsi tidak hanya sebagai identitas dan legalitas, namun juga sebagai perizinan tunggal mencakup Standar Nasional Indonesia dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal setelah mendapat pembinaan dari instansi terkait, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Editor : Cahya Sumirat
Izin Usaha Pelaku UMKM Dipermudah - iNews
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment