Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali diperpanjang. Perpanjangan berlaku hingga 31 Mei 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi nomor 556/612/SET.Covid-19 tentang PPKM Mikro dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 pada sektor jasa usaha kepariwisataan dan hiburan di Kota Bekasi.
"Surat edaran ditujukan bagi para pelaku usaha jasa kepariwisataan dan hiburan, pusat perbelanjaan dan perdagangan, pengelola pasar tradisional dan swasta, serta pedagang kaki lima se-Kota Bekasi," kata Kabag Humas Pemkot Bekasi, Yekti Rubiah dalam keterangannya, Sabtu (22/5/2021).
Berikut isi surat edaran yang berlaku untuk sektor jasa usaha kepariwisataan dan hiburan di Kota Bekasi:
1. Pasar Tradisional dan Pasar Swasta. Membatasi jam operasional setiap hari mulai pukul 08.00-18.00 WIB.
b. PKL di Pasar Baru Bekasi, Kranji, Bantargebang, dan Kranggan, jam operasional dimulai pukul 21.00-05.00 WIB. Untuk pertokoan Pondokgede, Kranji, Bekasi Junction dan Atrium Pondok Gede, mulai pukul 08.00-21.00 WIB.
c. Pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta diwajibkan melaksanakan ketentuan dengan protokol kesehatan.
d. PKL di dalam atau luar area pasar harus menjaga jarak fisik lapak antara 1-1,5 meter. Apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satpol PP, DLH dan Disdamkar Kota Bekasi.
e. Melakukan penataan parkir motor dan mobil pada tempat yang sudah ditentukan. Apabila melanggar akan diberikan sanksi berupa penggembokan atau pengempesan ban.
2. Kegiatan Usaha Perdagangan dan Jasa. Terhadap pusat perbelanjaan, swalayan dan pelaku usaha dagang lainnya, jam operasional dimulai pukul 07.00-22.00 WIB. Izin operasional 24 jam tidak berlaku, tetapi tetap melakukan jam operasional mulai pukul 07.00-23.00 WIB dengan wajib memperhatikan jumlah pengunjung.
b. Hal-hal yang perlu dilakukan di tempat usaha guna antisipasi dan pencegahan risiko penularan Covid-19, antara lain:
- Mengukur suhu tubuh pekerja dan pengunjung
- Menggunakan masker
- Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer
- Melakukan pengaturan pengunjung dalam satu area sehingga tidak terjadi kerumunan
- Menjaga jarak antrean minimal satu meter antar orang
- Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di titik paling ramai, seperti kasir dan customer service
- Menggunakan pembatas/partisi di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan
- Melakukan pembersihan secara rutin dengan menggunakan disinfektan
- Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha
3. Tempat Fasilitas Jasa Usaha Kepariwisataan serta Hiburana. Standar Protokol Kesehatan
- Terhadap kegiatan operasional di restoran, rumah makan dan usaha sejenis diperbolehkan melayani makan di tempat (dine in)
- Terhadap penyedia kegiatan rekreasi wisata diperbolehkan melakukan operasional dengan protokol kesehatan
- Pelaku usaha klub malam, live music, karaoke, panti pijat dan spa, diperbolehkan melakukan operasional dengan protokol kesehatan
- Untuk hotel, gedung pertemuan, penyelenggara event/pertemuan, kolam renang, lokasi daya tarik wisata, jasa ekonomi kreatif, mengikuti prokes sesuai standar yang ditetapkan
- Kegiatan fasilitas umum dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dan prokes ketat
- Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan, dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Waktu Operasional Tempat Hiburan
b. Waktu Operasional Tempat Hiburan dan Jasa
- Klub malam bar mulai pukul 15.00-23.00 WIB
- Karaoke mulai pukul 12.00-23.00 WlB
- Bioskop mulai pukul 12.00 WIB sampai penayangan film terakhir pukul 21.00 WIB
- Pub mulai pukul 16.00-23.00 WIB
- Panti pijat, spa dan area permainan anak mulai pukul 12.00-22.00 WIB
c. Untuk rumah makan atau restoran di luar mal diperbolehkan makan di tempat (dine in) hingga pukul 22.00 WIB. Di atas jam tersebut hanya diperbolehkan take away/drive thru hingga pukul 23.00 WIB
d. Kegiatan live music di restoran atau rumah makan diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB dengan maksimal lima orang personel. Bagi pengunjung tidak diperbolehkan melakukan kegiatan berjoget.
e. Untuk penyelenggara acara wedding di hotel atau gedung pertemuan, jam operasional diperbolehkan mulai pukul 08.00-22.00 WIB, dengan pengunjung kurang dari 50 persen dari kapasitas ruangan
f. Untuk gelanggang olahraga/pusat kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.00-22.00 WlB. Dan khusus kolam renang diperbolehkan mulai pukul 08.00-18.00 WIB.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kota Bekasi Perpanjang PPKM Mikro untuk Sektor Usaha dan Hiburan - Liputan6.com
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment