
Merdeka.com - Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Medan menjatuhkan sanksi terhadap 420 tempat usaha. Mereka kedapatan melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
"Sejak patroli PPKM Mikro diberlakukan, tim sudah menjatuhkan saksi administratif kepada 420 tempat usaha di Medan dan, 20 tempat usaha di antaranya dilakukan penyegelan sementara," tegas Wali Kota Medan, Bobby Nasution, di Medan. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (8/7).
Umumnya, tempat usaha yang mendapat sanksi tegas merupakan lapak nongkrong atau berkerumunan masyarakat pada malam hari dengan layanan makan dan minum di lokasi melewati pukul 20.00 WIB.
Pemkot Medan telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Medan No.440/4338 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Medan tertanggal 23 Juni 2021.
"Kami minta petugas agar tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan tempat usaha melanggar PPKM Mikro. Tapi harus humanis, namun tegas," ucap Wali Kota.
Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Medan, Sofyan, mengatakan tingkat ketaatan pelaku usaha melaksanakan PPKM Mikro saat ini mulai meningkat.
Patroli gabungan pengawasan PPKM Mikro, tutur dia, terdiri dari Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan, Kodim 0201/BS dan organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkot Medan.
"Tim gabungan ini, juga didukung satgas kecamatan setempat," terang Sofyan yang juga menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan. [lia]
Langgar PPKM Skala Mikro, 420 Tempat Usaha di Medan Diberi Sanksi | merdeka.com - Merdeka.com
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment