beritabali/ist/Penindakan pelaku usaha non esensial di Karangasem.
BACA JUGA:
"Sejauh ini belum ada yang didenda, sementara kita lakukan sosialisasi dan pembinaan dulu, karena banyak pelaku usaha yang belum mengetahui apakah usahanya itu termasuk non esensial atau tidak," ujar Aditia saat di konfirmasi, Kamis (15/07/2021).
Ia menjelaskan beberapa contoh usaha yang termasuk di dalam usaha non esensial (tidak benar-benar perlu dan tidak mendasar) yang ditutup sementara selama PPKM Darurat ini seperti misalnya tempat potong rambut atau salon, tempat Fitnes dan Dealer.
Sedangkan untuk usaha esensial (kebutuhan mendasar) seperti penjual sembako dan kebutuhan sehari - hari tetap buka namun dengan pembatasan kapasitas dan jam operasional.
Penulis : Kontributor Karangasem
Editor : I Komang Robby Patria
Satpol PP Tegur Ratusan Pelaku Usaha di Karangasem - Beritabali.com - Informasi Terkini dari Bali
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment