Pekerja menjemur kerupuk di sentra produksi Karadenan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Foto: ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
EMBED SHARE
Para pengusaha dapat melakukan izin usaha tanpa adanya aturan yang memberatkan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU terkait perizinan usaha secara online.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dengan adanya Sistem Online Single Submission (OSS) masyarakat bisa melakukan izin usaha secara online.
Menurut Sri Mulyani, hal tersebut sebagai perubahan yang luar biasa dalam dunia usaha. Sebab, para pengusaha dapat melakukan izin usaha tanpa adanya aturan yang memberatkan.
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis
Dapatkan Update Berita Republika
BERITA LAINNYA
Arkeolog menemukan keranjang buah yang berasal dari abad ke-4 SM di kota Heracleion.
Bantuan relawan kepada warga terdampak covid-19
Belum diketahui pasti motif pembunuhan pendeta tersebut.
Aplikasi online untuk penuhi kebutuhan dapur seperti sayuran, buah, daging, dan bumbu
Dua warga itu tersambar petir saat berlindung di sebuah pondok ketika memetik cabai.
Adblock test (Why?)
Menkeu: OSS Mudahkan Dunia Usaha Dapatkan Izin Secara Online - Republika Online
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment