Merdeka.com - Pemerintah telah mempermudah perizinan berusaha di sektor ketenagalistrikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, serta UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
"Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, usaha ketenagalistrikan dibagi menjadi usaha penyedia tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik," jelas Sekretaris Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad dalam sesi webinar, Kamis (28/10).
Munir menyampaikan, Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Regulasi ini mengatur soal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk sektor usaha penunjang tenaga listrik.
"Untuk sektor usaha kelistrikan, pada usaha penunjang sektor ketenagalistrikan terdapat 11 KBLI, di mana 3 KBLI memiliki tingkat risiko tinggi, 7 KBLI risiko menengah tinggi, dan 1 KBLI dengan tingkat risiko menengah rendah," paparnya.
Catat, Syarat Perizinan Usaha Sektor Ketenagalistrikan | merdeka.com - Merdeka.com
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment