Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Modalku Indonesia memperkenalkan produk Modalku Virtual Credit sebagai fasilitas paylater untuk mendukung kebutuhan usaha bagi para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).
Modalku berkomitmen untuk memajukan perkembangan bisnis UMKM yang memiliki keterbatasan dalam mendapatkan penawaran kredit usaha oleh institusi keuangan konvensional.
Fasilitas Modalku Virtual Credit dapat digunakan oleh UMKM individual maupun berbadan usaha (PT/CV) untuk mengelola dan mengontrol arus kas usaha dengan akses yang mudah.
Co-Founder & COO Modalku, Iwan Kurniawan, mengatakan, pihaknya secara konsisten mengamati perkembangan industri pendanaan digital dan menemukan adanya kebutuhan konsumen terhadap produk finansial yang tersedia saat ini.
Baca Juga: Kolaborasi Jadi Kunci Berantas Pinjol Ilegal
"Modalku Virtual Credit merupakan sebuah inovasi untuk mempermudah para pelaku UMKM dalam pemenuhan kebutuhan bisnisnya. Harapannya melalui Modalku Virtual Credit, pelaku UMKM dapat terbantu dalam meningkatkan volume penjualan, operasional, serta keuntungan bisnis,” kata Iwan, Kamis (28/10).
Iwan menjelaskan, Modalku Virtual Credit merupakan fasilitas paylater bisnis berupa layanan pinjaman yang diberikan dalam bentuk limit kredit yang dapat digunakan untuk bertransaksi secara digital di platform atau supplier online dan offline.
"Dengan proses persetujuan yang cepat, fasilitas ini dapat digunakan untuk menambah stok barang, mengembangkan usaha, serta kebutuhan mendesak para pelaku UMKM. Limit kredit yang ditawarkan disesuaikan dengan skala bisnisnya," katanya.
Kategori UMKM individual bisa mendapatkan limit kredit hingga Rp 100 juta, sedangkan untuk UMKM berbadan usaha, limit kredit yang ditetapkan adalah hingga Rp 500 juta. Fasilitas ini dapat diajukan UMKM tanpa perlu memiliki agunan.
Modalku melihat adanya kebutuhan dari segmen UMKM yang ditargetkan, misalnya pemilik usaha individu yang tidak memiliki akses untuk melakukan pembayaran dengan tempo dengan limit besar saat melakukan transaksi di platform marketplace/online.
Sedangkan bisnis yang sudah berbadan usaha sering kali bergantung pada tempo pembayaran yang diberikan oleh supplier, namun supplier tidak dapat memberikan tempo lebih panjang sesuai dengan kebutuhan bisnis sehingga menimbulkan celah di dalam kelancaran arus kas UMKM.
Arthur Adisusanto, Head of Growth and Partnership mengungkapkan, dengan adanya fasilitas paylater untuk bisnis ini, Moldaku memiliki tujuan untuk memberikan keleluasaan kepada UMKM agar mendapatkan tempo yang lebih panjang dan membantu UMKM mengontrol arus kas dengan lebih baik karena pemasukan atau piutang yang seringkali bersifat fluktuatif dari waktu ke waktu, terutama di masa-masa pandemi yang masih berkepanjangan dan tidak menentu.
Baca Juga: Fintech P2P lending gencar melakukan kolaborasi dengan perbankan
"Kami berharap fasilitas ini dapat digunakan secara optimal oleh UMKM sehingga lebih memudahkan untuk melakukan transaksi,” tambah Arthur.
Dalam menjalankan bisnis, para pelaku UMKM perlu untuk mengatur keuangannya. Salah satunya adalah dengan menjaga arus kas usaha. Permasalahan yang sering terjadi adalah minimnya pengetahuan terkait pengelolaan arus kas sehingga dapat menimbulkan kerugian.
Sebagai gambaran, Modalku menyediakan layanan pendanaan digital, di mana peminjam (UMKM yang berpotensi) bisa mendapatkan pinjaman modal usaha tanpa jaminan hingga Rp 2 miliar yang didanai oleh pendana platform (individu atau institusi yang mencari pendanaan) melalui pasar digital.
Selain di Indonesia, Modalku juga beroperasi di Singapura, Malaysia, dan Thailand dengan nama Funding Societies. Sampai saat ini, Grup Modalku telah berhasil mencapai penyaluran pinjaman usaha sebesar Rp 26,47 Triliun kepada lebih dari 4,8 juta transaksi pinjaman UMKM.
Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.
Dukung kebutuhan usaha, Modalku perkenalkan fasilitas paylater - Keuangan Kontan
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment