"Rinciannya ada 10 ribu UKM dapat bantuan sosial tahun pertama (2020), dan tahun kedua (2021) 16 ribu pelaku UKM," ujar Kabid Koperasi dan UKM Dinas Kukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara, Purwantara, di Penajam, dilansir dari Antara, Kamis, 25 November 2021.
Pemerintah pusat pada 2020 mengalokasikan Rp2,4 juta bagi setiap pelaku UKM, jelas dia, dan di 2021 besaran bantuan Rp1,2 juta untuk masing-masing pelaku UKM.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sebanyak 26 ribu pelaku UKM yang diusulkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) pada 2020-2021 tersebut disahkan melalui SK Kementerian Koperasi dan UKM berhak menerima bantuan dari pemerintah pusat.
Bantuan sosial adalah BPUM (bantuan produktif usaha mikro) yang diberikan kepada para UKM di Indonesia, penyaluran bantuan langsung ke masing-masing rekening pelaku UKM. Program BPUM pemerintah pusat mendapat respons positif dari masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara, yang berdampak pada jumlah penerbitan Surat Keterangan Usaha (SKU).
"Respons pelaku UKM sangat bagus untuk bisa mendapatkan bantuan sosial pemerintah pusat, kendati ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. BPUM berdampak pada jumlah penerbitan SKU, sebab kepemilikan SKU menjadi salah satu syarat penerima bantuan dari pemerintah pusat itu," tuturnya.
Sebelumnya, pelaku UKM yang sudah memiliki SKU hanya sekitar 3.000 jelas dia, setelah SKU ditetapkan sebagai persyaratan untuk menerima bantuan, pelaku UKM yang memiliki SKU meningkat menjadi sekitar 8.000. Kepemilikan SKU tersebut terus meningkat, hingga kini pelaku UKM Kabupaten Penajam Paser Utara yang sudah memiliki SKU mencapai 20 ribu UKM.
26 Ribu Pelaku UKM Dapat Bantuan Modal Usaha dari Pemerintah - Medcom ID
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment