TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) adalah bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan 2020.
Jumlah bantuan yang diberikan sebesar Rp 2 juta per bulan dan diberikan selama dua bulan.
Nantinya, bantuan tersebut disalurkan melalui Bank Penyalur yang telah ditetapkan mulai 13-24 Desember 2021.
(Cara daftar ada di akhir berita)
Baca juga: Pulihkan Sektor Pariwisata, Program Vaksinasi Gratis Sasar 1.000 Warga Kawasan Borobudur
Adapun waktu pendaftaran BPUP dibuka mulai tanggal 15-26 November 2021.
Sementara verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP juga dimulai dari tanggal 15-26 November 2021.
Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah yang memiliki NIB tahun 2018-2020 dari Lembaga Pengelola OSS yang terdapat di 35 Kabupaten/Kota.
Jenis Usaha Penerima BPUP
Jenis usaha yang dapat melakukan pendaftaran BPUP Tahun 2021 diantaranya terdapat 6 (enam) jenis usaha pariwisata yaitu:
1. Hotel Melati;
Ada Bantuan Rp 2 Juta Cair 2 Kali bagi Usaha Pariwisata, Ini Syarat dan Cara Dapatnya - Tribunnews
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment