Sudahkah kamu mengurus izin usaha makanan yang sedang kamu jalankan? Jika belum, kamu perlu mengurusnya, nih, Bela! Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT, merupakan izin jaminan usaha makanan yang dijual sesuai dengan standar keamanan makanan, atau izin edar produk yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal.
Setelah memiliki PIRT, artinya usaha yang sedang kamu jalani telah mendapat izin resmi untuk dipasarkan. Kamu juga dapat meningkatkan nilai jual produk, karena telah mendapat izin distribusi yang lebih luas. Melansir dari Indonesia.go.id, untuk kamu yang masih kebingungan dengan cara mengurus izin usaha kuliner, yuk, simak artikel ini sampai habis!
Persyaratan
Sebelum mengurus izin usaha kuliner, ada beberapa persyaratan yang harus kamu persiapkan, antara lain:
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
- Pas foto 3×4 pemilik usaha rumahan sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
- Denah lokasi dan denah bangunan
- Surat keterangan puskesmas atau dokter, untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
- Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada dinas kesehatan
- Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
- Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
- Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
- Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh dinas kesehatan
- Mengikuti penyuluhan keamanan pangan untuk mendapatkan SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan – Industri Rumah Tangga)
Persyaratan khusus
Bagi kamu yang memiliki usaha dengan beberapa bahan pokok tertentu, wajib memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bahan pokok yang harus mendapat izin dari BPOM, di antaranya:
- Susu dan hasil olahannya
- Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku
- Makanan kaleng
- Makanan bayi
- Minuman beralkohol
- AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
- Makanan atau minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
- Makanan atau minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
Alur pengurusan izin PIRT
Langkah pertama untuk mendapatkan izin usaha kuliner yang dapat kamu lakukan, adalah dengan mendatangi kantor dinas kesehatan terdekat, dengan membawa persyaratan yang telah dipersiapkan. Setelah sampai dan membawa persyaratan lengkap, kamu dapat mengikuti alur seperti di bawah, ini:
- Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada kepala dinas kesehatan dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dinas kesehatan akan mempelajari surat permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan, serta akan dilakukan pemeriksaan berkas.
- Setelah mendapat persetujuan Kadinkes, pemohon harus menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan, yang akan dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.
- Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinya.
- Dinkes memberikan pertimbangan terhadap permohonan izin yang diajukan, menyusun konsep izin dan meneruskan kepada yang berhak menandatangani berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Pemohon membayar retribusi Sertifikat PIRT.
- Total waktu pengurusan 3 bulan.
Itulah cara mengurus izin usaha kuliner untuk kamu. Apakah terlihat ribet? Tetap semangat untuk mengurusnya, ya, Bela. Agar usahamu semakin berkembang dan maju!
Baca Juga: 7 Tips untuk Kamu yang Ingin Mulai Usaha di Bidang Kuliner
Baca Juga: 3 Tips Bangun Bisnis dengan Modal Ratusan Ribu A la ShopeePay
Baca Juga: Bagi Kamu yang Sudah Bekerja dan Ingin Memulai Bisnis, Simak 3 Tips Ini!
Cara Mengurus Izin Usaha Kuliner - POPBELA.com
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment