IDXChannel - Presiden Jokowi baru menetapkan PT Danareksa (Persero) sebagai induk Holding BUMN. Usai penetapan, manajemen perseroan tengah mengkonsolidasikan sejumlah BUMN untuk dijadikan anak usaha Danareksa.
Direktur Utama Danareksa, Ari Soerono menyebut, dalam proses konsolidasi ada dua tahap yang dilalui. Pada tahap pertama, pihaknya memproses Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Danareksa".
Proses tersebut untuk memasukan sejumlah perusahaan untuk dijadikan anak usaha Danareksa. Adapun BUMN yang dikonsolidasikan diantaranya, Kawasan Industri Medan, Kawasan Industri Makassar, Kawasan Industri Wijayakusuma, Kawasan Berikat Nusantara (KBN),
Lalu, Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Kliring Berjangka Indonesia, Balai Pustaka, hingga PT Nindya Karya (Persero).
"Kita sedang proses PP untuk memasukkan BUMN tahap 1, proses sudah dimulai, dan kami berharap hal ini dapat dilakukan dalam waktu dekat," ujar Ari Soerono saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/11/2021).
Secara internal, manajemen Danareksa sudah menyiapkan proses, prosedur operasi, dan integrasi fungsi-fungsi yang diperlukan sehingga perusahaan siap beroperasi sebagai holding.
Sementara pada tahap dua BUMN yang dikonsolidasikan untuk menjadi anak usaha perseroan diantaranya, Virama Karya,Yodya Karya, Indra Karya, Bina Karya,Perum Jasa Tirta I (PJT1), dan Perum Jasa Tirta II (PJT2).
"Pada tahap dua, ada Virama Karya, Yodya Karya, Indra Karya, Bina Karya, PJT1, PJT2," katanya.
Untuk diketahui, PP Nomor 113 Tahun 2021 yang diterbitkan Presiden pada 10 November 2021 merupakan dasar hukum pembentukan Danareksa sebagai induk Holding. Dalam ketentuan baru ini, Kepala Negara menetapkan sejumlah kegiatan yang menjadi tujuan dari pendirian Danareksa sebagai Holding BUMN.
Adapun kegiatan yang dimaksud diantaranya, mengelola anak perusahaan bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, hingga transportasi dan logistik.
Lalu, perusahaan bertugas mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan menuju pemerataan pendapatan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana.
Perseroan juga bertugas untuk melaksanakan kegiatan investasi dan konsultansi manajemen, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan perseroan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Tugas-tugas Danareksa yang diatur Kepala Negara dalam PP Nomor 113 Tahun 2021 tersebut sekaligus mengubah ketentuan dalam pasal 2 PP Nomor 25 tahun 1976.
(SANDY)
Jadi Induk Holding BUMN, Siapa Saja Anak Usaha Danareksa? - idxchannel
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment