Rechercher dans ce blog

Wednesday, November 24, 2021

Pembentukan Business Plan Permudah Transformasi Usaha Informal ke Formal - Investor Daily

JAKARTA, investor.id - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengimbau para pelaku UMKM untuk bisa memiliki rencana bisnis (business plan) yang memadai. Hal ini diperlukan agar UMKM memiliki pedoman dalam menjalankan kegiatan usaha serta bisa terhubung dengan lembaga pembiayaan dan pemodal.

Business plan ini memudahkan para investor perbankan untuk bisa membantu UMKM. Pelaku UMKM ini bisa lebih tahu kapasitas usaha mereka dan bagaimana mereka bisa meningkatkan usaha mereka,” ucap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Hari Apresiasi Garda Transfumi pada Rabu (24/11).

Teten menuturkan business plan bisa dibuat berdasarkan skala usaha ,bagi pelaku usaha  mikro mungkin bisa dibuat lebih sederhana bisnis plan. Untuk usaha kecil bisa lebih baik lagi dan  usaha yang menengah bisa lebih kompleks.

Dari sisi pemerintah, bila sudah mengetahui business plan dari UMKM maka Kementerian/Lembaga bisa  membuat kebijakan yang lebih presisi.  Pemerintah bisa menghadirkan kebijakan yang dibutuhkan  para usaha mikro baik dari sisi pembiayaan maupun dari sisi pengembangan kewirausahaan termasuk kebutuhan lainnya.

“Sekarang ini kami kesulitan karena tidak ada business plan. Saya kira di banyak negara hal ini menjadi sangat fundamental untuk mereka bisa tumbuh berkembang. Nanti kita siapkan aplikasinya supaya mereka bisa mudah untuk menyusun business plan,” kata Teten.

Teten mengatakan denga adanya business plan pemerintah bisa berbicara ke pihak perbankan agar perbankan kita bisa lebih ramah terhadap usaha mikro. Presiden sudah memerintahkan agar porsi kredit perbankan untuk UMKM  yang sekarang baru 19,8%, menjadi 30% pada tahun 2024.

“Karena itu kita harus bikin perbaikan dari dua sisi dari sisi perbankan dan UMKM, termasuk penerapan teknologi digital dalam pengelolaan bisnis. Bukan sekadar mengakses market digital tetapi dalam pengelolaan bisnis,” kata Teten.

Dengan adanya business plan ini juga menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menjalankan  transformasi usaha mikro dari informal ke formal. Pemerintha juga telah membentuk   Garda Transformasi Formal Usaha Mikro(Transfumi) sebagi pendamping UMKM. Dalam waktu empat bulan, Garda Transfumi telah menerbitkan lebih dari 17 ribu Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro.

"Dengan memiliki NIB, usaha mikro sudah bisa mengakses untuk mendapatkan sertifikat halal, ijin edar (BPOM), akses pembiayaan, dan sebagainya. Bahkan, bisa juga meraih akses pasar sebagai vendor pemerintah," ucap Teten.

Transformasi dari usaha informal atau formal merupakan bagian dari gerakan utama dari Kementerian Koperasi untuk mendorong UMKM naik kelas. Pemerintah tidak bisa  membiarkan usaha mikro ini dalam skala ekonomi rumah tangga hanya untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Oleh karena itu pemerintah terus berupaya  memberdayakan pelaku UMKM supaya mereka juga bisa menjadi pelaku usaha yang lebih produktif .

“Karena itu seluruh ekosistem yang dibutuhkan untuk pengembangan usaha ini sudah kita upayakan lewat Undang Undang Cipta Kerja maupun juga Peraturan Pemerintah turunannya. Kami juga sedang dalam tahap untuk implementasi dari seluruh ekosistem  baik akses pembiayaan akses kepada pengembangan usaha akses teknologi dan akses pasar,” ucapnya.

Deputi Bidang Usaha Mikro, Kemenkop UKM Eddy Satriya
Deputi Bidang Usaha Mikro, Kemenkop UKM Eddy Satriya

Deputi Bidang Usaha Mikro, Kemenkop UKM Eddy Satriya mengatakan garda Transfumi  adalah pendamping yang direkrut untuk program akselerasi digital bagi pendamping UMKM atau sigap UMKM. Garda transfumi  terdiri dari 156 Master mentor yang telah melatih 8700 pendamping dengan kapasitas pendampingan melalui teknologi digital

“Dalam rangka akselerasi penerbitan perizinan berusaha master mentor dan pendamping sigap UMKM bertransformasi menjadi Garda Transfumi. Dengan semangat mendampingi pelaku usaha usaha mikro mendapatkan legalitas usahanya,” ucap Eddy dalam acara yang sama.

Pendampingan melalui garda transfumi merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Tugas garda transfumi yaitu  melakukan pendampingan pelaku UMKM dalam pendaftaran UMK melalui sistem perizinan berusaha berintegrasi secara elektronik  untuk mendapatkan NIB, pendampingan bagi UMK yang telah mendapatkan NIB yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan terhadap penerapan SNI dan sertifikasi jaminan produk halal bagi UMKM.

“Kemudian juga ada pasca terbitnya NIB dilakukan mentoring bisnis melalui platform micro mentor dalam mendukung usaha mikro naik kelas,” ucapnya,

Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)

Sumber : Investor Daily

Berita Terkait

Adblock test (Why?)


Pembentukan Business Plan Permudah Transformasi Usaha Informal ke Formal - Investor Daily
Klik Disini Lajut Nya

No comments:

Post a Comment

Modal Kecil, Ini Ide Usaha Handmade dari Bahan Semen ala Warga Laweyan Solo - Solopos.com

[unable to retrieve full-text content] Modal Kecil, Ini Ide Usaha Handmade dari Bahan Semen ala Warga Laweyan Solo    Solopos.com Modal Ke...