loading...
Ilustrasi UMKM kue dan roti. Foto/Dok SINDOnews/Yulianto
"Proses sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil ke depannya akan dilakukan melalui proses yang lebih simpel. Kita menyebutnya 'Proses pernyataan pelaku usaha',” ujarnya dalam dialog di IDX Channel, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Dukung UMKM, HT Coba Tahu Gejrot 200 Cabai Bang Jack
Dia menjelaskan, untuk pelaku usaha dengan risiko rendah dan juga proses produksi sederhana, sertifikasi halalnya tidak perlu lagi dilakukan melalui serangkaian proses audit.
“Jadi, cukup dengan 'Pernyataan pelaku usaha', dan adanya pendamping PPH (Proses Produk Halal) nanti penerbitannya bisa lebih cepat," terang Afdhal.
Dengan cara yang lebih sederhana dan cepat ini, kata dia, diharapkan UMK seluruh Indonesia bisa berkesempatan memperoleh sertifikat halal untuk produk-produk yang dihasilkan dan akan dijual.
"Dalam beberapa tahun ke depan akan coba kita kejar supaya UMK di seluruh Indonesia bisa bersertifikasi halal dalam jumlah yang cukup banyak," bebernya.
Dia menambahkan, KNEKS bersama dengan 16 kementerian dan kembaga (K/L) akan membentuk gugus tugas yang khusus akan melakukan percepatan setifikasi halal bagi UMK.
(ind)
Sertifikasi Halal Bagi Usaha Cilik Bakal Lebih Mudah dan Cepat - SINDOnews.com
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment