KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan kebijakan harga batubara domestic market obligation (DMO) sebesar US$ 90 per metrik ton untuk sektor industri di luar industri pengolahan/pemurnian logam mulai April 2022 ini.
Dengan demikian, manfaat dari kebijakan ini tidak hanya akan dirasakan oleh industri semen dan pupuk saja, tetapi juga dirasakan oleh industri lainnya, kecuali industri pengolahan/pemurnian logam, mulai April 2022 nanti. Sebelumnya, insentif ini hanya berlaku bagi industri semen dan pupuk sampai Maret 2022 sebelum kemudian diperpanjang dengan target sasaran kebijakan yang diperluas.
Kebijakan yang dimuat dalam Kepmen ESDM No 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri ini mendapat sambutan dari kalangan pelaku industri.
Baca Juga: Produsen Pupuk Siapkan Diri Menyambut Kebijakan Batubara DMO Seharga US$ 90 per Ton
Vice President Corporate Secretary PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) Doddy Irawan mengatakan, SMBR siap memaksimalkan manfaat dari kebijakan ini dengan cara memaksimalkan output produksi sembari tetap memerhatikan kondisi pasar. “Ke depan SMBR tentu akan memaksimalkan output menyesuaikan dengan kondisi pasar saat ini dan ke depan,” ujar Doddy kepada Kontan.co.id (29/3).
Menurut Doddy, SMBR kebijakan harga DMO US$ 90 per ton bisa menekan biaya produksi pelaku usaha semen, sebab harga batubara dari pemasok bisa berada di atas US$ 90 per ton sebelum adanya aturan harga DMO batubara US$ 90 per ton.
Padahal, porsi kontribusi batubara dalam struktur biaya produksi memiliki porsi yang cukup besar. Dalam struktur biaya produksi semen SMBR sendiri, penggunaan batubara bisa berkontribusi hingga 20% dalam ongkos produksi perusahaan.
Begini Tanggapan Pelaku Usaha Soal Pemberlakuan DMO Batubara US$ 90 per Ton - KONTAN
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment