Jakarta, CNBC Indonesia - PT Berkat Bara Jaya (BBJ), anak usaha Upaya PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE) keberatan atas penerbitan Surat Pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi PT BBJ. Dalam keterbukaan informasi, PT BBJ mengajukan keberatan atas pencabutan izin tersebut, karena belum pernah menerima surat peringatan sebelumnya.
PT BBJ juga mengatakan kalau pihaknya masih melaksanakan kewajiban sebagai pemegang IUP OP, seperti melakukan Iuran Tetap Tahapan Operasi Produksi untuk Periode 2022 sebesar Rp 367,2 juta. Bukan cuma itu, PT BBJ juga telah mengajukan RKAB pada 4 Agustus 2021 dan menyampaikan RKAB 2021 pada 1 November 2021.
"Perlu kami sampaikan pula bahwa PT BBJ sampai dengan saat ini belum melakukan kegiatan penambangan dikarenakan belum mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)," jelas perseroan dalam keterangan resmi, Jumat (18/3/2022).
PT BBJ menjelaskan saat ini, proses pengajuan IPPPKH baru mendapatkan Surat Pertimbangan Teknis Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan Operasi Produksi Batu Bara dan Sarana Penunjang di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai, Kalimantan Timur.
Oleh karena itu, PT BBJ tidak merasa melakukan kelalaian keuangan seperti yang ditetapkan. Melainkan masalah perizinan operasional yang belum ditetapkan.
"Pencabutan IUP OP tersebut merugikan kami karena sampai saat ini PT BBJ telah mengeluarkan biaya eksplorasi dan biaya-biaya yang berhubungan dengan persiapan kegiatan penambangan serta kewajiban-kewajiban yang ada," pungkas Perseroan.
[Gambas:Video CNBC]
(RCI/dhf)
Izin Usaha Entitas Anak Dicabut, Ini yang Dilakukan FIRE - CNBC Indonesia
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment