Skema tersebut didorong Pemprov Sulsel sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap 11.425 tenaga honorer yang bakal dihapus Kemenpan-RB pada November 2023 nanti. Dalam aturan Kemenpan-RB pegawai yang dapat menjalankan kerja pemerintahan hanya PNS dan PPPK.
"Kita data, kita latih dia (honorer), kita latih untuk berwirauasaha, dilatih dia oleh Dinas Koperasi, Perindustrian latih dia, habis itu diberikan modal kerja gitu," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jauzi, Sabtu (4/6/2022).
Menurut Imran, skema pelatihan dan pemberian modal usaha ini merupakan saran dari Komisi A DPRD Sulsel. Terutama bagi tenaga honorer yang menolak dialihkan menjadi tenaga outsourcing oleh pihak swasta.
"Kita kasih keterampilan bagaimana berusaha, siapa tahu mungkin ada yang bakatnya dagang, berdagang lah, bakatnya untuk ekonomi kreatif silakan," papar Imran.
"Solusi lainnya (memberikan modal usaha), apa yang sering kita diskusikan dengan komisi A DPRD Sulsel. Tapi ini masih dikaji," lanjut Imran.
Pemprov Sulsel Ungkap Skema Modal Usaha Hemat Biaya
Selain itu, Imran mengatakan selama ini anggaran yang dikeluarkan untuk membayar gaji tenaga honorer setiap tahun mencapai Rp 240 miliar. Sementara jika anggarannya dialihkan untuk modal usaha, maka bisa menghemat APBD.
"Gaji 2 juta per bulan toh, berarti dalam setahun dia dapat 24 juta," ujar Imran.
"Kalau dia dilatih misalnya modal pelatihannya Rp 1 juta, habis itu dia dikasih modal kerja Rp 5 juta, berarti kita hanya keluarkan uang Rp 6 juta," sambungnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle Ks Dalle mengatakan pelatihan tersebut sebagai tanggung jawab Pemprov Sulsel pada tenaga honorer yang telah mengabdikan waktu dan tenaga mereka. Sejak tahun lalu, Komisi A diakuinya telah mengusulkan rencana ini kepada BKD Sulsel.
"Pemerintah tidak boleh lepas tangan begitu saja membiarkan mereka menjadi barisan pengangguran baru," ucap Selle kepada detikSulsel, Sabtu (4/6).
15 Pekerjaan Honorer Dialihkan ke Outsourcing
BKD Sulsel resmi menetapkan jenis-jenis pekerjaan yang bakal dialihkan ke outsourcing setelah pegawai honorer resmi dihapus pada November tahun 2023 mendatang. Secara keseluruhan, tercatat ada 15 jenis pekerjaan yang ditetapkan.
"Kami juga sudah memetakan jenis pekerjaan yang dilakukan oleh para honorer kita, itu ada 15 jenis pekerjaan," ucap Kepala BKD Sulsel Imran Jauzi, Sabtu (6/4).
Adapun 15 jenis pekerjaan yang dimaksud antara lai pelayanan berhubungan langsung dengan masyarakat, pemeliharaan fasilitas umum, petugas pemungut pajak dan penjaga sekolah. Kemudian ada penjaga pintu air, penjaga malam, petugas keamanan kantor, pemelihara kebun, tenaga administrasi.
Selanjutnya ada pramu bakti, pramu jamuan, pramu taman, pramu kebersihan jalan dan supir. Jenis Pekerjaan ini merupakan hasil dari tes di bulan April lalu pada tenaga honorer Pemprov.
"Kita melakukan tes ya, asesmen kan kita tes kompetensi di UPT penilaian potensi dan kompetensi," ujarnya.
Imran mengatakan beberapa jenis pekerjaan yang nantinya dialihkan ke outsourcing merupakan tenaga yang dibutuhkan pada beberapa organisasi perangkat daerah lingkup Pemprov Sulsel. Tidak menutup kemungkinan akan muncul jenis pekerjaan yang membutuhkan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Mungkin jadi akan muncul hal-hal (jenis pekerjaan) yang lain," terangnya.
Simak Video "Tekad Guru Honorer Tertua dan Bergaji Minim di Sukabumi"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/sar)
Janji Pemprov Sulsel Beri Modal Usaha ke Honorer Tolak Dijadikan Outsourcing - detikcom
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment