PR DEPOK - Pelaku usaha bisa dapat Bantuan Produktif Mikro Usaha (BPUM) 2022 dengan memasukkan NIK KTP di eform.bri.co.id.
Cukup dengan menyiapkan HP dan memasukkan NIK KTP di eform.bri.co.id, pelaku usaha tertentu bisa dapatkan BPUM 2022 Rp600.000.
Berdasarkan penyaluran tahun lalu, pelaku usaha bisa memastikan apakah termasuk sebagai penerima BPUM di situs eform.bri.co.id cukup dengan memasukkan NIK KTP.
Namun, saat ini eform.bri.co.id belum menyediakan layanan untuk cek penerima BPUM 2022 dikarenakan masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah.
Baca Juga: BLT Anak Sekolah Cair Juni Ini? Ada Bantuan Rp4,4 Juta usai Login di cekbansos.kemensos.go.id
BPUM merupakan program bansos dari pemerintah yang mulai bergulir pada 2020 lalu.
Tujuan dari BPUM ialah diharapkan dapat membantu para pelaku usaha di seluruh wilayah Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19.
Di tahun ini, BPUM 2022 akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha di mana setiap penerima masing-masing mendapatkan Rp600.000.
Mengacu pada aturan tahun lalu juga, pelaku usaha wajib memenuhi syarat sebagai penerima BPUM yang di antaranya:
Masukkan NIK KTP di eform.bri.co.id, Pelaku Usaha Bisa Dapat BPUM 2022 Rp600.000 - Pikiran Rakyat Depok - Pikiran Rakyat Depok
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment