Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN) menyatakan mencari lini usaha baru dan investor setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan.
Dalam paparan publik, manajemen Intan Baru Prana menyampaikan sejumlah strategi perbaikan, salah satunya mencari lini usaha baru yang bertalian dengan kompetensi grup Intraco Penta. Selain itu, Intan Baru Prana mengundang investor untuk bekerja sama dalam pendanaan bisnis baru tersebut, dan melakukan penyelesaian akun-akun NPF sebagai upaya memulihkan kinerja keuangan.
Strategi ini dilakukan setelah perseroan pada 31 Januari 2022, mendapatkan Surat Keputusan dari OJK melalui surat No. KEP-8/D.05/2022 berkaitan dengan pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan.
Dengan dicabutnya izin usaha, Perusahaan diwajibkan menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan yang berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Direktur PT Intan Baru Prana Tbk, Alexander Reyza menuturkan, saat ini pemegang saham perseroan masih evaluasi beberapa peluang usaha yang dapat menjadi bisnis utama IBFN.
“Saat ini kami dan pemegang saham utama perseroan masih dalam proses evaluasi bisnis baru tersebut. Jika sudah ada titik terang, kami tentu ikuti langkah-langkah POJK tentang perubahan kegiatan usaha,” ujar dia saat paparan publik insidentil perseroan, Kamis (18/8/2022).
Ia menambahkan, saat ini perseroan masih dalam proses untuk mendapatkan investor dalam membuka peluang usaha yang dapat menjadi bisnis utama perseroan. "Saat ini masih dalam proses,” kata dia.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Melakukan Efisiensi
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Intan Baru Prana Tbk, Yunita Riyadi mengatakan, sejak pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan, perseroan tetap pertahankan kegiatan operasional termasuk pembayaran nasabah atas pembiayaan yang diberikan kepada nasabah.
"Sesuai surat OJK yang disampaikan tak lagi bisa melakukan pemberian pembiayaan baru kepada calon debitur kami melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan,” kata dia.
Yunita menambahkan, untuk melakukan usaha pembiayaan, perseroan perlu mengajukan izin baru ke OJK. Ini untuk mendirikan perusahaan pembiayaan baru dengan nama baru. “Sesuai syarat OJK untuk melakukan izin usaha pembiayaan,” kata dia.
Terkait dampak pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan pada Januari 2022, Yunita mengatakan, perseroan melakukan efisiensi dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan berlaku.
"Lakukan pembayaran hak-hak karyawan sesuai ketentuan berlaku. Hingga kini tidak terjadi permasalahan,” kata dia.
Secara kinerja, IBFN mencatat pendapatan dari minus Rp35,71 miliar pada 2020 menjadi Rp21,43 miliar pada 2021, meskipun perseroan masih mencatatkan rugi bersih pada 2021 sebesar Rp200,79 miliar, namun hal itu merupakan perbaikan dari kerugian 2020 yang tercatat sebesar Rp598,09 miliar.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Kinerja
Reyza menambahkan, terkait Opini Disclaimer pada LKT IBFN tahun 2021disebabkan karena sanksi cabut izin usaha yang dikeluarkan oleh OJK sehingga IBFN tidak lagi dapat melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan sejak tanggal ditetapkan.
Selain itu, perseroan juga mengalami akumulasi defisit sebesar Rp.1.386.083.187.038 dan defisiensi modal sebesar Rp.521.842.043.346 sehingga dinilai memiliki ketidakpastian atas kemampuan untuk mempertahankan kelangsungan usahanya.
Terkait piutang debitur mencapai Rp 1,3 triliun, Reyza menuturkan, saat ini tidak ada untuk mengalihkan ke multifinance lain.
“Piutang debitur sekitar Rp 1,3 triliun. Saat ini tidak ada (pengalihan-red), piutang-piutang debitur dijaminkan kreditur-kreditur IBFN,” kata dia.
Terkait dengan kewajiban perseroan kepada kreditur, Reyza menuturkan, pembayaran utang perseroan kepada kreditur mengacu pada Putusan Pengadilan Niaga 123/Pdt.Sus-PKPU/2017/P.Niaga.Jkt.Pst tanggal 10 April 2018.
Reyza menambahkan, perseroan juga telah mendapatkan relaksasi dari para kreditur dengan ditandatanganinya Perubahan Perjanjian Perdamaian pada 25 November 2020, selaras dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang StimulusPerekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease2019.
Intan Baru Prana Cari Bisnis Baru Setelah Pencabutan Izin Usaha Pembiayaan - Liputan6.com
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment